Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manajemen Garuda Mengaku Belum Terima Surat Kemenhub Soal Sanksi

Manajemen Garuda Mengaku Belum Terima Surat Kemenhub Soal Sanksi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen Maskapai Garuda Indonesia mengaku belum menerima secara resmi surat mengenai pemberian sanksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terkait tergelincirnya pesawat GA-258 rute Jakarta-Yogyakarta pada 1 Februari 2017.

"Garuda Indonesia belum menerima secara resmi surat mengenai pemberian sanksi tersebut. Hingga saat ini, Garuda Indonesia juga belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penyebab kejadian insiden di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, mengingat proses investigasi masih sedang berlangsung oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," kata Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Benny mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mendukung proses investigasi. "Dan jika telah selesai dilaksanakan dan ditemukan penyebab insiden tersebut, maka Garuda Indonesia menerima sanksi yang diberikan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, sesuai standar prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan, pihaknya secara otomatis melakukan upaya-upaya perbaikan dengan melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan.

"Manajemen juga langsung memberlakukan 'preventive grounding' atau tidak mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat insiden untuk kepentingan investigasi, juga mengeluarkan arahan khusus kepada seluruh pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dalam keamanan dan keselamatan penerbangan," katanya.

Benny menjelaskan mengenai sanksi pembekuan sementara izin rute Jakarta-Yogyakarta, dengan ini dijelaskan bahwa Garuda Indonesia saat ini melayani sepuluh penerbangan Jakarta-Yogyakarta Pulang Pergi setiap harinya.

"Sedangkan yang hanya dikenakan sanksi pembekuan sementara adalah salah satu saja dari frekuensi penerbangan tersebut, yakni penerbangan GA-258 dan penerbangan lainnya tetap dilayani dengan normal seperti biasa," katanya.

Benny memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak regulator dan menerima sanksi tersebut begitu mendapatkan surat resmi dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Garuda Indonesia memahami maksud dan tujuan pemberian sanksi sebagai upaya untuk menciptakan iklim industri penerbangan yang sehat, aman dan kondusif bagi pertumbuhan transportasi udara ke depannya. Oleh karenanya Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Kementerian Perhubungan guna keperluan perbaikan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: