Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imigrasi Agam Amankan TKA Asal Singapura

Imigrasi Agam Amankan TKA Asal Singapura Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Simpang Empat -

Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat mengamankan satu orang warga Singapura, Raymond Lau Chit Wei (39) di perkebunan kelapa sawit PT Agrowiratama Sungai Aur karena diduga menyalahi izin keimigrasian.

"Benar, kita mengamankan warga Singapura itu disalah satu mes penginapan PT Agrowiratama Pasaman Barat sekitar pukul 06.30 WIB karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam Ezardy Syamsoe di Simpang Empat, Jumat (10/2/2017).

Ia mengatakan warga Singapura itu diamankan karena diduga menyalahi izin masuk ke Indonesia. Paspor memang ada tetapi kegunaannya untuk kunjungan dan bukan untuk bekerja.

"Paspor atau visanya memang ada tetapi disalahgunakan. Ini jelas sudah melanggar aturan yang ada," katanya.

Ia mengatakan warga Singapura itu mengaku datang ke PT Agrowiratama untuk bekerja memasang alat antipetir. Sementara izinnya untuk bekerja tidak ada dan laporan ke Dinas Tenaga Kerja juga tidak ada.

"Untuk lebih lengkapnya kami akan memeriksanya lebih jauh dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika sudah maka warga Singapura itu akan dideportasi kenegara asalnya," ujarnya.

Dia juga akan memeriksa pihak perusahaan PT Agrowiratama yang mempekerjakan orang asing tanpa izin.

Ia menjelaskan penggerebekan ke PT Agrowiratama berawal dari informasi tentang adanya warga asing yang bekerja di perusahaan tersebut tanpa izin.

Berbekal itulah maka pihak Imigrasi turun ke Pasaman Barat dan membentuk tim gabungan terdiri dari Polres Pasaman Barat, BIN, TNI, Satpol PP Kesbangpol dan jajaran Pemkab Pasaman Barat.

Maka pada Jumat (10/2) sekitar pukul 03.00 WIB tim gabungan langsung turun ke PT Agrowiratama yang berlokasi sekitar 40 kilometer dari Simpang Empat.

"Kita turun bukan untuk hal-hal yang lain tetapi hanya menjalankan tugas sesuai amanah Undang-Undang," ujar dia.

Kepala Seksi Pengawas Penindakan Kantor Imigrasi Agam Deny Haryady menyebutkan warga Singapura terancam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Itu baru dugaan dan lebih jelasnya kami akan memeriksanya. Perusahaan atau penaggung jawab juga akan diperiksa dan bisa terancam pidana," kata dia.

Ia menyebutkan jika warga asing bekerja maka yang bersangkutan wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Kita akan memeriksa yang bersangkutan dan kita bawa ke Kantor Imigrasi Bukittinggi untuk diinterogasi," Kepala Humas PT Agrowiratama Ibrahim membantah mempekerjakan warga Singapura tersebut. Warga asing datang ke perusahaannya hanya untuk menghadiri rapat perusahaan.

"Tidak untuk bekerja tetapi ada agenda rapat perusahaan di PT Agrowiratama Pasaman Barat," katanya.

Sementara itu Kepala Kesatuan Bangsa Politik Pasaman Barat, Edison Zalmi didampingi Kepala Bidang Kewaspadaan dan Pembinaan Masyarakat Yosmar Difia mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka pendataan tenaga kerja asing yang ada.

"Sesuai arahan pimpinan maka kami berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penggerebekan," katanya.

Ia akan terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing terutama di perusahaan perkebunan yang ada. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: