Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Harus Medical Check Up dalam Pengajuan Asuransi?

Oleh: Ila Abdulrahman, Financial Advisor

Kenapa Harus Medical Check Up dalam Pengajuan Asuransi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagian orang menolak mentah-mentah jika diharuskan melakukan medical check up dalam pengajuan asuransi. Bahkan, beberapa orang meminta kepada agen asuransi agar tidak usah melakukan medical?atau beberapa kasus malah sang agen dengan sangat meyakinkan mengatakan, "enggak usah medical bu, saya jamin diterima."

Namun, ketika terjadi resiko, perusahaan menyatakan, "maaf risiko tersebut tidak ter-cover?karena ada ketidaksesuaian isian dengan fakta." Nah Lho. Oleh karena itu, selain mengisi aplikasi sesuai fakta yang ada, juga

Medical Check Up Bukan Indikasi Aplikasi Anda Ditolak

Medical check up?(MCU) hanya salah satu unsur pemasti tingkatan risiko yang harus dikelola perusahaan. Medical check up belum tentu menjadikan Anda menambah kontribusi/premi jika menggunakan produk link.

Jikapun risiko yang dihadapi (berdasarkan) hasil MCU lebih dari rata-rata orang pada umumnya maka Anda hanya akan dikenakan tambahan tabarru/premi (extra tabarru/premi yang besarnya bisa persen atau pemill dari tabarru awal).

Misalnya, Anda membeli proteksi asuransi jiwa sebesar Rp1 miliar dengan premi Rp3 juta per tahun dengan produk term life murni atau Rp700 ribu per bulan dengan menggunakan produk link. Underwriting perusahaan asuransi menetapkan Anda harus medical check up, hasilnya

Term Life

Anda dikenakan extra premi, besarnya lima permil, 5/1000x3juta = Rp15 ribu sehingga total premi menjadi Rp3.015.000. Anda cukup menambah kontribusi sebesar Rp15 ribu saja.

Unit Link

Dalam produk link?kontribusi yang Anda bayar dibagi dalam dua keranjang, yaitu keranjang investasi dan keranjang proteksi. Misal dari Rp700 ribu, sebanyak Rp250 ribu untuk proteksi dan sisanya untuk investasi.

Setelah medical check up, dikenakan tambahan premi lima permil atau sebesar Rp1.250 maka komposisinya menjadi Rp251.250 untuk proteksi dan sisanya untuk investasi, tanpa perlu menambah kontribusi bulanan.

Dengan medical risiko yang mungkin ada akan tetap di-cover. Lain halnya jika Anda tidak mau medical?dan ternyata ada risiko yang tidak disebut tetapi kemudian terjadi maka perusahaan tidak akan membayar klaim atas risiko tersebut.

Adapun, medical check up biasa diwajibkan untuk pengajuan dengan total proteksi di atas Rp500 juta, Rp1 miliar, atau lebih (tergantung masing-masing perusahaan). Nah, pilih mana? Apa adanya dan medical tapi risiko di-cover atau tidak medical ternyata tidak?bisa klaim? Banyak kejadian seperti ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: