Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU: Dua Perusahaan Asing Kuasai Bisnis Unggas di Indonesia

KPPU: Dua Perusahaan Asing Kuasai Bisnis Unggas di Indonesia Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwan mengungkapkan bisnis unggas di Indonesia tidaklah begitu sehat. Musababnya, hanya ada dua perusahaan besar yang sangat mendominasi. Ironisnya, keduanya merupakan perusahaan asing yakni PT Japfa Comfeed dari Singapura dan PT Charoen Pokphand dari Thailand.

Saidah mengatakan kedua perusahaan tersebut menguasai hampir 80 persen bisnis unggas di Indonesia. Perusahaan itu tidak hanya menguasai hulu, tapi juga hilir. Padahal, ada sekitar puluhan perusahaan lain yang bergerak di bidang unggas di Tanah Air.

"Untuk bisnis unggas, seperti ayam, ya memang hanya ada dua pemain besar," kata Saidah di Kota Makassar, Sulsel, Senin kemarin (21/2/2017).

Saidah menerangkan guna memastikan dua perusahaan besar tersebut tidak lagi memonopoli dan melakukan praktik kartel, KPPU akan mengoptimalkan satgas kemitraan. KPPU akan mengawasi pola kemitraan perusahan ternama tersebut dengan peternak.

"Bila ada (peternak) yang merasa dieksploitasi, kami minta segera dilaporkan," katanya.

KPPU mengendus adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam pola kemitraan antara perusahaan dengan peternak. Dalam perjanjian kontrak kerja sama, perusahaan selaku inti disinyalir merupakan pihak yang menentukan ihwal DOC alias anak ayam, pakan, dan harga pasaran ayam hidup. "Yang tentukan inti karena plasma (peternak) tidak memiliki bargaining," ujar dia.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf tidak menampik besarnya dominasi dua perusahaan asing tersebut dalam bisnis unggas.

"Perusahaan dari Thailand dan Singapura ini menguasai lebih dari 50 persen bisnis unggas. Mereka pemain besar di hulu dan juga masuk di hilir dengan pola kemitraan dengan peternak," ucapnya.

Menurut Syarkawi, pihaknya akan terus mengawasi dua perusahaan besar tersebut agar tidak melakukan kegiatan anti-persaingan usaha. Salah satunya dengan mengawal Permentan Nomor 61 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras. Salah satu poin penting regulasi tersebut adalah pembagian DOC ke integrator dan peternak.

Upaya lain, Syarkawi menjelaskan KPPU mendorong peternak menjalin kemitraan dengan perusahaan besar. Tidak hanya pada dua perusahaan besar, tapi juga perusahaan di bidang unggas lainnya. Ia berharap nantinya bukan hanya dua perusahaan, melainkan belasan perusahaan yang melakukan pembinaan terhadap peternak.

"Jangan sampai peternak kita, khususnya yang mandiri kian merugi," pungkasnya.

KPPU sendiri sempat memvonis bersalah 12 perusahaan yang terbukti melakukan praktik kartel pada Oktober 2016. Sebanyak 12 perusahaan itu, antara lain yakni PT Charoen Pokphand, PT Japfa Comfeed, PT Malindo Feedmil, PT CJ-PIA, dan PT Taat Indah bersinar

Selanjutnya, turut dinyatakan bersalah yakni PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro, PT Wonokoyo Jaya Corp, CV Missouri, PT Reza Perkasa dan PT Satwa Borneo. Khusus PT Charoen Pokphand dan PT Japfa Comfeed dijatuhi denda maksimal Rp25 miliar. Sisanya diganjar dengan dengan rentang Rp5 miliar hingga Rp14 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: