Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YLKI Minta Peraturan Tidak Lindungi Konsumen Dibatalkan

YLKI Minta Peraturan Tidak Lindungi Konsumen Dibatalkan Kredit Foto: Ylki.or.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta setiap peraturan yang tidak melindungi kepentingan konsumen dan mendukung industri nasional harus dibatalkan atau dicabut.

"Peraturan yang bertentangan dengan kepentingan konsumen tentu saja harus dicabut. Setiap peraturan yang bertentangan dengan UU perlindungan konsumen maka batal demi hukum," ujar Tulus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Tulus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2015 tentang Angka Pengenal Importir yang diduga memicu banjirnya produk kosmetika.

Padahal, penghilangan verifikasi impor tidak sejalan dengan semangat untuk menggerakkan industri dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga bisa mendorong masuknya produk ilegal yang bisa mengancam kondisi fiskal karena tidak adanya pungutan bea masuk.

Tulus menjelaskan semua barang impor harus memenuhi semua ketentuan yang diwajibkan pemerintah dan mengikuti peraturan, termasuk produk kosmetika yang sesuai dengan standar Badan POM. Namun, apabila terdapat produk kosmetika impor yang tidak sesuai ketentuan berlaku, Tulus meminta adanya upaya optimal penegakan hukum di setiap pintu masuk pelabuhan. "Kalau ada barang impor yang tidak memenuhi standar kualitas, artinya itu tentu saja barang ilegal yang diselundupkan oleh importir. Jika ada kasus seperti itu, harus ada penegakan hukum," katanya.

Menurut dia, meski saat ini ada kerja sama perdagangan bebas di tingkat ASEAN, tetapi produk atau barang tersebut harus sesuai dengan standar regulasi yang ada di Indonesia. "Misal kosmetik, itu harus penuhi standar tertentu untuk importir sebelum memasukan produk. Jadi, kalau ada kosmetik ilegal tentu harus diproses secara hukum," ujar Tulus.

Ia menegaskan setiap produk obat maupun kosmetika yang masuk harus diteliti, terutama terkait standar sisi kandungan dan efek samping, manfaat, tanggal kadaluarsa maupun penggunaan bahasa Indonesia.

Untuk itu, Tulus menekankan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua barang termasuk produk impor, yang saat ini masih bersifat sukarela. "Tentu idealnya semua wajib SNI, cuma sekarang belum dengan alasan mempertimbangkan kepentingan nasional dan apakah semua industri sudah siap atau belum," katanya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: