Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Revisi UU Persaingan Usaha Prinsipnya Demokratisasi Sektor Ekonomi

DPR: Revisi UU Persaingan Usaha Prinsipnya Demokratisasi Sektor Ekonomi Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan prinsip dasar dari revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah menciptakan demokrasi di sektor ekonomi.

Menurutnya, DPR ingin agar praktik persaingan usaha dapat berjalan sehat serta tidak menciptakan gurita kartel dan mafia di sektor usaha, khususnya di bidang perdagangan.

Firman menyatakan bahwa hingga saat ini Baleg masih menggodok RUU tersebut dan masih menerima masukan dari 10 fraksi yang ada di DPR. Meskipun demikian, dia meyakinkan kalau RUU itu dalam waktu dekat akan selesai dibahas dan bakal dikebut untuk diparipurnakan di masa sidang DPR berikutnya.

Ia mengatakan poin krusial yang masih menjadi perdebatan di Baleg atas RUU itu adalah kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia menyatakan dorongan agar KPPU menjadi lembaga superbody dan mempunyai kewenangan penuh sebaiknya dikaji kembali. Salah satunya adalah wacana pemberian kewenangan KPPU untuk melakukan penyidikan dan pengeledahan. Menurutnya, satu UU tidak boleh bertabrakan dengan UU yang lainnya.

"Tidak boleh itu UU satu bertabrakan dengan UU yang lainnya dan enggak bisa jugalah, tugas serta fungsi sebuah lembaga diberikan kewenangan berlebih malah justru akan berbahaya. Kita harus hati-hati," kata Firman kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Poin penting lainnya, lanjut Firman, revisi UU ini nantinya akan mendorong KPPU berubah status kelembagaannya menjadi lembaga negara dan menempatkan komisionernya menjadi pejabat negara.

"Nah, kalau KPPU sudah menjadi lembaga negara dan mempunyai otoritas mengawasi maka lembaga negara lain seperti kepolisian, kejaksaan wajib mem-backup penuh, nanti itu diatur semua," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: