Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Operator Seluler Diharapkan Transparan Soal Tarif

Operator Seluler Diharapkan Transparan Soal Tarif Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Denpasar -

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali Putu Armaya mengharapkan para operator telepon seluler di Indonesia dalam biaya tarif lebih transparan kepada konsumen karena ada dugaan praktik-praktik yang melanggar aturan.

"Kami harapkan para operator atau provider telepon seluler lebih transparan kepada konsumen sebab banyak paket promo atau internet yang ditawarkan oleh telepon tersebut terkesan menjebak, kemudian ujung-ujungnya malah boros pulsa atau kuota," kata Armaya di Denpasar, Minggu (26/2/2017).

Ia mengatakan bahwa persaingan dalam operator seluler sangat ketat maka beberapa operator seluler tersebut untuk menggaet konsumen dengan melakukan program promo.

"Kalau kami amati, tidak semua program promo tersebut benar-benar menguntungkan konsumen, malah mereka harus membeli paket dalam persyaratan tertentu. Begitu pula, pengenaan dalam tarif percakapan harus juga transparan. Ketentuan dalam per menitnya berapa? Itu harus jelas," ujar mantan anggota pengurus DPD KNPI Bali itu.

Kalau ada provider tidak transparan kepada konsumen atau pelanggan, menurut Armaya, dapat dikategorikan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu konsumen memiliki hak atas informasi yang besar jelas dan jujur kepada konsumen.

Jika pihak pelaku usaha, dalam hal ini pihak operator atau provider apa pun itu, tidak memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai paket internet tersebut, dapat dikategorikan telah melanggar hak-hak konsumen. Sanksinya adalah pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

"Intinya pelaku usaha dalam hal ini provider tidak kebal hukum. Selama ini, pengawasan di bidang telekomonikasi sangat lemah di negeri ini dan konsumen yang selalu jadi korban. Makanya, saya mengimbau pelaku usaha jika masih memberikan pelayanan buruk mengenai kasus di atas dapat melanggar Pasal 4 UUPK No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, para pengelola operator seluler untuk selalu menaati aturan pemerintah yang dituangkan dalam regulasi telepon seluler itu.

"Saya harapkan para operator telepon seluler saling melakukan kontrol dalam pelayanan kepada konsumen. Jangan sampai konsumen itu mengeluh merasa diabaikan hak-haknya, apalagi tidak transparan dalam pengenaan tarif percakapan maupun layanan internet tersebut," ucapnya.

Ia mengharapkan masyarakat jika ada keluhan agar menyampaikannya kepada pihak operator. Bila tidak ada tanggapan dari mereka, pihak YLPK siap menerima aduan seperti serta siap mendampingi hingga ke pengadilan.

"Silakan mengadu ke kantor kami jika ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan kedua belah pihak. Ini cerminan sebagai bangsa yang mandiri dan jujur," katanya. (Ant/CP)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: