Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinkronisasi Penentuan Biaya Pnggunaan tanah di Atas HPL Kawasan Industri

Sinkronisasi Penentuan Biaya Pnggunaan tanah di Atas HPL Kawasan Industri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perlu adanya keseragaman pemahaman antara Kawasan Industri BUMN/BUMD? selaku pemegang hak pengelola lahan (HPL), dengan pengguna tanah/perusahaan industri/pihak lain.? Sehingga, penentuan besaran biaya penggunaan tanah di atas HPL kawasan industi lebih memiliki kepastian? hukum.

Menurut Direktur Utama PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Rahmadi Nugroho, selama ini, kawasan Industri yang dikelola BUMN/BUMD memang mendapat kewenangan sebagai pemegang HPL yang dapat merekomendasikan HGB (hak guna bangunan) untuk penggunaan tanah kepada pengguna tanah/perusahaan Industri/pihak lain. ?

?Selama ini banyak yang salah arti perihal penggunaan HGB di kawasan industri sebagai hak milik,? ?ucapnya di sela-sela FGD (Focus Group Discusssion) ?dengan tema ?Biaya Penggunaan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kawasan Industri?, yang diadakan? JIEP di Hotel Westin, Jl HR. Rasuna Said, Kav C22 Kuningan, Jaksel , Senin (27/2/2017)

FGD ini menghadirkan narasumber? Guru Besar Hukum UI Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD ?dan Direktur Sengketa Dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/? Badan Pertanahan Nasional Supardy Marbun.

Menurut Rahmadi,?JIEP menyelenggarakan FGD ini bertujuan untuk memperjelas kepastian hukum tersebut. Kawasan? industri? yang? memiliki? aset? (tanah)? beralas? HPL,? diperkuat? dengan Peraturan? Pemerintah No. 142 tahun 2015 Pasal 32, ?yang berbunyi: Perusahaan Kawasan Industri yang berbentuk BUMN/BUMD dapat diberikan HPL? sesuai dengan peraturan perundang-undangan,? dan di atas HPL dapat diberikan? HGB untuk masing-masing kavling atau gabungan beberapa kavling.

Pada Pasal 49 PP No. 142/2015 disebutkan, penggunaan tanah? oleh? perusahaan? industri? dituangkan? dalam? bentuk? perjanjian? tertulis. Dalam perjanjian tersebut harus memuat: a. Jangka waktu penggunaan tanah; b. Besaran biaya penggunaan tanah; dan c. Penggunaan tanah oleh Perusahaan Industri sesuai dengan yang diperjanjikan.

?PT JIEP mengenakan total 10 persen dari nilai NJOP tanah tahun berjalan. Bagi penyewa tenant tahap pertama dengan batas waktu 30 tahun, perpanjangan 20 tahun dan setelah itu pembaharuan 30 tahun,? ujar Rahmadi.

Sejauh ini sengketa yang muncul kebanyakan terjadi lantaran ketidakcocokan harga antara pemegang HPL dengan pengguna tanah. Beberapa di antaranya bahkan berkasus di pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: