Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Limpahkan Kasus 'Gubernur Atut' ke Pengadilan Jakarta Pusat

KPK Limpahkan Kasus 'Gubernur Atut' ke Pengadilan Jakarta Pusat Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan Banten dan indikasi pemerasan atau penyuapan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

"Hari ini, KPK melakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Menurut Febri, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua pada pertengahan Februari lalu, kini berkas disampaikan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Jadwal sidang menunggu penetapan pengadilan," ucap Febri.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013.

Dalam kasus ini, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar. Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar, alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar, dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar.

Pada September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak 2013.

Sedangkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus yang sama. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: