Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iklan Rokok Terselubung yang Tayang di Televisi Diadukan ke KPI

Iklan Rokok Terselubung yang Tayang di Televisi Diadukan ke KPI Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembaharu Muda binaan Yayasan Lentera Anak mengadukan iklan rokok terselubung yang tayang di sejumlah stasiun televisi di luar waktu yang ditentukan yaitu, pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat, kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Pengaduan ini berangkat dari kegelisahan kami karena ada tayangan iklan di televisi yang menampilkan logo atau 'brand' rokok di luar ketentuan jam tayang iklan rokok," kata Pembaharu Muda asal Jakarta Citra Demi Karina di kantor KPI, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).

Citra mengatakan 20 Pembaharu Muda yang ada di 17 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melakukan pemantauan pada Rabu hingga Jumat (1-3/3) dan menemukan ada 22 spot iklan yang menampilkan logo atau "brand" rokok di luar ketentuan jam tayang di Net TV, SCTV dan Trans TV.

Iklan rokok terselubung itu tampil pada iklan acara yang disponsori industri rokok, yaitu iklan film "Galih dan Ratna" bertajuk "Galih Ratna GGeneration", GG Music, Pro Jam Festival dan Surya Nation.

"Iklan-iklan itu berasal dari satu perusahaan rokok yang sama. Jelas perusahaan rokok ini sedang berupaya membangun citra untuk menyasar anak-anak dan remaja," tuturnya.

Selain ditayangkan di luar ketentuan jam tayang iklan rokok, Citra mengatakan iklan-iklan tersebut juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar sebagaimana harus dicantumkan pada iklan rokok.

"Karena itu, kami mendesak KPI agar memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang melanggar dan memberikan perhatian terhadap iklan rokok dengan membuat program pemantauan khusus," katanya.

Pengaduan tersebut diterima Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Dewi Setyarini dan Hardly Stefano Fenelon Pariela. Dewi menyatakan pengaduan itu diterima dan akan diproses sesuai dengan kewenangan KPI.

"Sistem di KPI, semua tayangan televisi dipantau dan semua potensi pelanggaran dicatat. Namun, kami tetap memberi kesempatan terhadap masukan, saran dan pengaduan dari masyarakat," katanya.

Menurut Dewi, KPI sebelumnya pernah memberikan pembinaan terhadap salah satu stasiun televisi yang mempromosikan salah satu "brand" rokok melalui acara tarian. Lirik lagu pengiring tarian menggunakan bahasa Jawa halus yang mengagung-agungkan "brand" rokok tersebut.

Sementara itu, Hardly menyatakan materi yang diadukan termasuk iklan rokok tersamar, sehingga bisa saja stasiun televisi berdalih bahwa itu bukan iklan rokok.

"Nanti akan kami kaji apakah itu betul iklan rokok. Kalau terbukti, tidak hanya tiga stasiun televisi yang diadukan yang kami tindak, stasiun televisi lain yang menampilkan iklan yang sama juga akan kami tindak," tuturnya.

Hardly mengatakan KPI berada pada posisi yang sama dengan para Pembaharu Muda yang berpendapat bahwa iklan rokok harus diatur. Dia berharap Pembaharu Muda tidak hanya memberikan perhatian pada isu iklan rokok, tetapi juga isu-isu penyiaran lain yang berkaitan dengan anak dan remaja. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: