Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rekomendasi KPK Sudah Dipertimbangkan Pansel OJK

Rekomendasi KPK Sudah Dipertimbangkan Pansel OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan setiap rekomendasi KPK terkait calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 sudah dipertimbangkan dengan baik oleh Panitia Seleksi.

"Kami telah memberikan masukan, dan masukan kami sudah ditindak lanjuti dan dipertimbangkan dengan baik. Mudah-mudahan hasilnya baik bagi negara," kata Agus dalam acara sosialisasi penyampaian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Agus menjelaskan semua rekam jejak peserta seleksi DK-OJK telah diberikan KPK kepada Pansel sehingga calon yang terpilih diharapkan bisa amanah dan memberikan kinerja yang terbaik dalam pengawasan industri jasa keuangan.

Peran KPK dalam menilai calon anggota DK-OJK sangat krusial dalam tahap kedua seleksi yaitu masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah.

Dalam tahap ini, Pansel tidak hanya meminta bantuan KPK, namun juga meminta penilaian rekam jejak dari institusi penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Direktorat Jenderal Pajak.

Rekam jejak tersebut meliputi catatan mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan di sektor maupun industri jasa keuangan, catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi dan catatan mengenai proses penyidikan oleh Polri, KPK, Ditjen Pajak dan instansi lainnya.

Selain itu, catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme serta telah diverifikasi, catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN dan hasil analisis PPATK.

Kemudian, catatan mengenai daftar kredit macet, catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan, catatan mengenai pelanggaran sesuai informasi Itjen KL terkait dan catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pansel juga mendapatkan informasi berasal dari data dan dokumen yang diunggah peserta seperti daftar riwayat hidup, surat keterangan catatan kepolisian, tanda terima LHKPN, Surat Pemberitahuan Pajak, dan lainnya.

Sumber informasi lainnya berasal dari data maupun informasi dari lembaga berwenang dan masukan masyarakat yang disampaikan melalui saluran yang disediakan Pansel serta data maupun informasi yang diperoleh dari sumber lain.

Melalui prosedur rekam jejak yang ketat tersebut, maka dari 107 peserta yang lulus tahap seleksi administratif, hanya 35 peserta yang lulus seleksi tahap kedua.

Sebelumnya, Ketua Pansel sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini para calon terpilih telah memiliki integritas maupun profesionalisme untuk menjaga industri jasa keuangan dalam lima tahun mendatang.

Ia menambahkan prosedur rekam jejak menghabiskan proses paling lama dalam empat tahapan seleksi di tingkat Pansel, karena hal ini terkait dengan pengukuran kinerja para calon di tempat terdahulu terutama pengalaman dalam menghadapi tekanan.

"Untuk masalah integritas ini, kita sangat mengalokasikan banyak waktu rekam jejak, meski dulu belum menjabat pada posisi sekarang. Catatan yang diberikan luar biasa membantu Pansel dalam menentukan seleksi," katanya.

Anggota Pansel sekaligus ekonom Tony Prasetiantono menambahkan secara teknis banyak calon yang mengikuti proses seleksi ini memiliki kapasitas dan berkemampuan baik untuk mengawal industri jasa keuangan.

Namun, dalam tahap rekam jejak, calon tersebut harus menghadapi faktor non teknis yang terkait dengan integritas maupun profesionalisme, sehingga peserta dianggap belum memadai untuk mengemban tugas sebagai DK-OJK.

"Ketika diproses dengan aspek non teknis, muncul nama yang perlu dicoret. Itu yang paling sulit dalam proses pencarian ini. Kami yakin itu menimbulkan kontroversi, karena nama itu punya nama baik, tapi kami harus pertimbangkan aspek integritas," katanya.

Berbagai nama yang tidak lulus dalam tahap dua seleksi Pansel DK-OJK antara lain Ketua DK-OJK saat ini Muliaman D Hadad, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio dan Politisi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: