Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Firdaus Nilai Peraturan OJK Bantu Turunkan Defisit Reasuransi

Firdaus Nilai Peraturan OJK Bantu Turunkan Defisit Reasuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri dinilai mampu membantu menurunkan defisit neraca pembayaran industri reasuransi.

"Sejak kita terbitkan POJK tahun 2015 mengenai kewajiban prioritaskan perusahaan reasuransi dalam negeri, itu turunkan defisit neraca berjalan di sektor reasuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Dibandingkan 2015, lanjutnya, pada 2016 ada penurunan jauh, yang mana waktu itu mendekati satu miliar dolar AS namun kemudian hanya 500-600 juta dolar AS.

Kendati demikian, menurut Firdaus, defisit neraca pembayaran industri reasuransi tidak akan pernah surplus untuk saat ini mengingat masih terbatasnya modal perusahaan reasuransi.

"Defisit makin menurun tapi tidak akan pernah sampai 'zero' atau surplus karena modal reasuransi terbatas tapi objek tanggungan asuransi kan makin lama nilainya makin besar, jadi tidak akan pernah positif," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan reasuransi dukungan dana atau financial reinsurance (finrei), menurut ia dapat dijadikan sebagai terobosan baru bagi perusahaan asuransi dalam memperluas usahanya yang sering terkendala permodalan.

Firdaus menuturkan, finrei merupakan praktik yang lazim dilakukan di luar negeri, terutama bagi perusahaan asuransi yang memiliki Risk Based Capital (RBC) mendekati batas minimum yang ditentukan OJK 120 persen "Finrei ini kan untuk perusahaan asuransi yang RBC-nya agak mepet, sementara ia butuh waktu untuk mengembangkan usahanya atau menambah modal. Makanya ia harus izin sama kita untuk melakukan finrei," katanya.

Firdaus menambahkan, penerapan mekanisme Finrei sendiri bukan merupakan sesuatu yang populer di industri domestik. Finrei ditujukan kepada upaya sementara bagi perusahaan asuransi untuk dapat memenuhi ketentuan kesehatan keuangan melalui pengalihan eksposur liabilitas kepada pihak reasuradur.

Penerapan finrei diharapkan tidak sampai menjadi opsi yang akan dipilih bagi pelaku industri mengingat mekanisme tersebut hanya bersifat sementara sehingga tidak menggambarkan kondisi kesehatan keuangan yang sesungguhnya.

Akhir tahun lalu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

"Rata-rata industri kita sekarang bagus-bagus. Asuransi jiwa rata-rata 500 persen, asuransi umum 250 persen. Tapi kan aturan itu kita siapkan saja manakala suatu saat ada perusahaan asuransi yang dalam rangka pengembangan usaha butuh waktu untuk menambah modal ia tinggal minta izin kepada kita untuk melakukan finrei," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: