Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Keputusan Kami Sudah Bulat, Tolak PP 72!

DPR: Keputusan Kami Sudah Bulat, Tolak PP 72! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mendesak pemerintah untuk membatalkan segera PP nomor 72 tahun 2016 yang menjelaskan soal perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita menolak dengan tegas. Di komisi VI, keputusan kami sudah bulat untuk menolak karena melanggar undang-undang (UU)," katanya Rabu (15/3/2017).

Azam menjelaskan, walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkapkan pelepasan saham ada mekanismenya, namun Komisi VI melihat dalam PP 72 sangat tidak jelas. Tidak ada klausul jelas yang menyebutkan mekanisme pelepasan saham secara terbuka.

"Tidak ada penjelasan apa-apa di sana. Lebih bahaya lagi, jika PP tersebut tetap dijalankan, maka bisa digunakan macam-macam oleh pemerintah tanpa sepengetahuan DPR, baik pemerintah sekarang maupun yang mendatang," imbuhnya.

Padahal menurut UU nomot 17 2013 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa kekayaan badan usaha milik negara adalah kekayaan negara. Walaupun sudah dipisahkan oleh BUMN tapi tidak melepaskan bahwa itu keuangan negara.

"Jadi tetap dalam pengawasan DPR dan PP 72 itu menghilangkan kewenangan DPR," lanjutnya.

Jika nantinya pemerintah masih 'ngeyel' untuk melaksanakan PP ini, maka DPR berhak untuk melakukan kewenangan dan haknya sebagai wakil rakyat untuk bertindak. Ini disampaikan Azam sebagai bentuk catatan yang harus dicermati oleh pemerintah.?

"Karena Presiden itu, harus melaksanakan UU dengan selurus-lurusnya. Kalau melanggar ya kami punya hak untuk menindak," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: