Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kata Gamawan Terkait Perubahan Anggaran E-KTP

Ini Kata Gamawan Terkait Perubahan Anggaran E-KTP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Komisi II DPR RI periode 2009-2014 mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber APBN.

"DPR minta supaya diupayakan dengan anggaran APBN murni karena sebelumnya ada PHLN," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Gamawan mengaku perubahan anggaran KTP-E ini dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Mantan Mendagri ini mengaku dalam pengadaan proyek KTP-E ini pihaknya sudah meminta bantuan KPK untuk mengawal penganggarannya.

Gamawan mengungkapkan KPK menyarankan proyek tersebut untuk dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Saya minta Sekjen bersurat ke LKPP dan BPKP minta dikawal, didampingi istilahnya," ucapnya.

Gamawan mengungkapkan pihaknya juga meminta LKPP untuk mengawal lelang elektronik proyek tersebut, namun di tengah jalan terjadi perbedaan pendapat dengan Pejabat Pembuat Komitmen.

"Karena antar-lembaga, PPK dan LKPP beda, bukan kewenangan saya. Saya suratkan ke Wakil Presiden," ungkap Gamawan.

Selanjutnya dibentuk tim yang dibentuk oleh Wakil Presiden untuk memediasi perbedaan LKPP dan PPK dan Gamawan merasa persoalan tersebut sudah selesai.

Gamawan mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendengar adanya "mark-up" atau pengelembungan dari laporan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ketua panitia pengadaan.

"Saya tidak tahu tentang itu, karena yang saya tahu itu yang dilaporkan saja. Saya tanya tender ada banyak vendor bilang tidak ada yang di bawah Rp7 triliun, saya tanya ini yang tender ini baru dibilang Rp5,9 triliun dan logikanya ya saya tanda tangan. Saya minta pengawasan oleh BPKP, KPK, Polri, Kejaksaan," tuturnya.

Gamawan juga mengaku bahwa target jumlah pengadaan KTP-E yang tidak tercapai, karena terhambat kondisi infrastruktur dan kemauan warga untuk merekam data dirinya.

"Kata Pak Dirjen waktu itu perekaman ada yang 'offline', ada yang 'online'. Misalnya, di balik-balik bukit, di pulau-pulau tidak bisa 'online' karena tidak ada listrik. Sekarang mungkin sudah tercapai 172 juta," ungkap Gamawan.

Gamawan dihadirkan dengan lima saksi lainnya yang hadir atas dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek KTP-E.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus KTP-E itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: