Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyeragaman Tarif Transportasi Online Jangan Dipaksakan

Penyeragaman Tarif Transportasi Online Jangan Dipaksakan Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom IPMI International Business School Harris Turino mengatakan rencana penyeragaman tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi berbasis aplikasi "online" atau daring lebih baik jangan dipaksakan, diserahkan saja kepada mekanisme pasar.

"Kalau pun pemaksaan peraturan tarif dilaksanakan, perusahaan transportasi berbasis aplikasi pasti punya beragam solusi supaya tarifnya tetap lebih murah ketimbang taksi konvensional," kata Harris di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut dia, salah satu beragam solusi agar tarif transportasi daring lebih murah ketimbang taksi konvensional salah satunya adalah dengan memberikan subsidi tarif.

Ia berpendapat bahwa batasan tarif transportasi akan terbentuk dengan sendirinya apabila pemerintah membuat iklim persaingan usaha yang sehat.

Saat ini, lanjutnya, regulasi tarif bawah pada taksi konvensional menjadi penyebab perusahaan tidak lincah berinovasi dalam hal tarif sehingga sulit bersaing.

Harris juga memaparkan, perusahaan taksi daring saat ini mengeluarkan dana besar untuk subsidi supaya tarif tetap murah dan digunakan konsumen, namun hal itu dinilai tidak bisa dilakukan terus-menerus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan jumlah taksi daring akan dibatasi sebagai salah satu upaya mewujudkan kesetaraan pelaksanaan peraturan dengan taksi konvensional serta untuk menciptakan iklim bisnis transportasi yang lebih sehat.

"Berkaitan dengan titik jenuh atau kuota, menjadi hal yang kita atur karena kalau tidak diatur, kemudian banyak yang gabung, akhirnya akan berkurang pendapatan," kata Pudji usai melakukan uji publik Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Jakarta, Jumat (17/2).

Rencana pembatasan tersebut merupakan salah satu revisi PM 35/206 tersebut yang telah dilakukan uji publik bersama Organisasi Perusahaan Nasional Kendaraan Bermotor di Jalan (Organda), operator taksi daring serta pakar transportasi.

Pudji mengatakan kewenangan untuk pembatasan jumlah angkutan taksi daring diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Sedangkan terkait dengan masalah tarif, Puji mengatakan hal itu akan diatur, yakni batas atas dan batas bawahnya agar perusahaan taksi daring tidak serta-merta menaikturunkan tarif.

"Selama ini, situasinya sedang 'peak hours' (jam sibuk), itu harganya tinggi, kalau situasi yang lengang diskon gede-gedean, ini mendapatkan keluhan dari perusahaan taksi konvensional," katanya.

Menurut dia, soal pengaturan tarif merupakan usulan yang positif karena menyangkut kepentingan bersama, baik penumpang maupun pengemudi.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris jenderal Organda Ateng Aryono mengaku mendukung rencana kebijakan tersebut karena akan memperbaiki iklim usaha antarsesama angkutan sewa. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: