Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Kurang Puas dengan Putusan MA atas Praktik Kartel 6 Perusahaan Ban

KPPU Kurang Puas dengan Putusan MA atas Praktik Kartel 6 Perusahaan Ban Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf kurang puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah menguatkan putusan KPPU atas praktik kartel yang dilakukan enam perusahaan ban. Musababnya, putusan MA tersebut malah mengurangi denda bagi enam perusahaan dari Rp150 miliar menjadi Rp30 miliar.

Syarkawi mengatakan pihaknya mulanya menghukum keenam perusahaan ban tersebut dengan denda maksimal, masing-masing Rp25 miliar. Dengan putusan MA, denda bagi tiap perusahaan tentunya menyusut.

"Putusan MA menguatkan substansi putusan KPPU, tapi dendanya masih jauh dari yang awalnya dikenakan," kata Syarkawi di Makassar, Sabtu?(18/3/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta Ekonomi, enam perusahaan produsen ban yang dihukum KPPU itu adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli. Keenam perusahaan tersebut dinyatakan bersalah dalam praktik kartel sejak Januari 2015, tapi kasasi putusan MA terbit pada pertengahan 2016.

Dalam kasus tersebut, keenam perusahaan produsen ban terbukti melakukan praktik kartel. Mereka bekerja sama dalam menetapkan harga dan pengaturan produksi untuk produk ban mobil penumpang (passenger cars) dengan ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16. Keenam perusahaan itu melakukan praktik kartel lantaran diserbu produk-produk ban ilegal dari luar.

Syarkawi menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan kartel ban tersebut, setelah pihaknya menjatuhkan vonis bersalah, keenam perusahaan tersebut kompak melakukan perlawanan. Hasil di tingkat banding pada pengadilan negeri, Syarkawi menyebut putusan KPPU dikuatkan, tapi dendanya malah dikurangi.

"KPPU keberatan atas putusan banding tersebut dan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya ya itu, subtansi putusan dikuatkan dan denda dinaikkan menjadi Rp30 miliar. Ya memang belum maksimal seperti putusan awal KPPU," pungkas alumnus Universitas Hasanuddin itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: