Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sumbagsel Sosialisasikan Satgas Waspada Investasi

OJK Sumbagsel Sosialisasikan Satgas Waspada Investasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palembang -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan mensosialisasikan keberadaan Satuan Tugas Waspada Investasi yang terbentuk sejak setahun terakhir.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi Satuan Tugas Waspada Investasi untuk menertibkan perusahaan jasa keuangan yang tidak memiliki izin resmi dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan investasi, kata petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kantor OJK Regional VII Sumatera Bagian Selatan Milton Purba, di Palembang, Senin (20/3/2017).

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di kampus perguruan tinggi negeri dan swasta, pusat kegiatan masyarakat, dan beberapa tempat lainnya di wilayah kerja OJK Kantor Regional 7 Sumbasel meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung serta memanfaatkan media massa cetak dan elektronik, katanya.

Menurut dia, pihaknya berupaya mendidik atau mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran investasi dari perusahaan yang tidak tercatat resmi sebagai perusahaan jasa keuangan.

"Sekarang ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, kondisi ini tidak boleh dibiarkan dengan berbagai kegiatan yang dapat mengedukasi dan melindungi masyarakat selaku konsumen perusahaan jasa keuangan agar tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam kondisi perekonomian sekarang ini masyarakat mudah tergiur dengan enawaran investasi dari suatu perusahaan yang menjanjikan imbalan keuntungan yang cukup besar dalam kurun waktu tertentu.

Untuk menghindari menjadi korban penipuan investasi bodong, masyarakat diimbau agar lebih teliti jika menerima penawaran menanamkan modal ke suatu perusahaan.

Masyarakat dapat mengecek bidang usaha yang dijalankan oleh suatu perusahaan atau izin operasionalnya sebelum memutuskan untuk menanamkan modal atau bisa menanyakan kepada petugas OJK melalui saluran "call center" 021-1500665, ujar Milton. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: