Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mekeng Pidanakan Andi Narogong Pasal Pencemaran Nama Baik

Mekeng Pidanakan Andi Narogong Pasal Pencemaran Nama Baik Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng melaporkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus pencatutan namanya dalam korupsi proyek e-KTP. Mekeng melaporkan Andi dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polisi Senin siang tadi.

Politikus Partai Golkar itu tak terima namanya masuk dalam surat dakwaan kasus korupsi yang ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mekeng menerima uang sebesar Rp1,4 juta dollar berdasarkan kesaksian dari Andi Narogong.

?Itu pencatutan nama, dan itu tujuannya untuk kepentingan pribadi,? kata Mekeng di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2017). Ketua Komisi XI DPR yang gagal menjadi calon dewan komisaris OJK itu mengajak anggota DPR lainnya serta pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke penegak hukum jika namanya masuk dalam surat dakwaan itu.

Dia mengaku tak merasa menerima uang panas dari proyek tersebut. Mekeng pun siap jika nantinya dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. ?Teman-teman yang merasa difitnah untuk melapor, supaya tidak jadi bola liar,? imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: