Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perairan Indonesia akan Dimasukkan sebagai Kawasan Sensitif

Perairan Indonesia akan Dimasukkan sebagai Kawasan Sensitif Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan memasukkan sejumlah perairan Indonesia menjadi kawasan laut sensitif (Particularly Sensitive Sea Areas/PSSA) menyusul insiden kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky di Raja Ampat, Papua Barat, pada 4 Maret lalu.

PSSA adalah area yang membutuhkan perlindungan Organisasi Maritim Internasional (IMO) karena alasan ekologi, sosial ekonomi atau keilmuan dan rentan mengalami kerusakan oleh aktivitas maritim internasional.

"Di IMO ada pedoman untuk PSSA atau kawasan laut sensitif. Kita bisa daftarkan ke IMO. Kita harap semua laut kita bisa masuk sana untuk memudahkan keselamatan pelayaran juga," kata Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurut Havas, pemerintah sudah memegang tiga hingga empat kawasan yang punya peluang besar masuk daftar tersebut.

"Semuanya di wilayah timur Indonesia," ungkapnya.

Sementara pekan ini, pihaknya akan melakukan pertemuan untuk menentukan wilayah mana saja yang mungkin bisa masuk daftar PSSA.

"Kenapa baru sekarang? Karena prosesnya mahal, kita harus lakukan riset ke seluruh perairan. Anggarannya juga teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan karena ini menyangkut kawasan konservasi laut dan taman laut," jelasnya.

Havas menjelaskan, dengan atribut PSSA, pemerintah akan dapat mengatur zonasi laut agar kejadian seperti yang terjadi di Raja Ampat tidak terulang.

"Dengan PSSA nanti bisa diatur zona inti dan lainnya," katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan dan regulasi agar tetap bisa memfasilitasi kunjungan wisata kapal pesiar namun tetap memperhatikan keselamatan lingkungan.

Kebijakan tersebut diantaranya mencakup jumlah kapal yang ideal masuk ke kawasan laut tertentu dalam setahun, ukuran kapal yang boleh masuk kawasan serta aturan mengenai lokasi transit dan wajib menggunakan kapal berukuran lebih kecil untuk aktivitas sekitar kawasan dilindungi.

Havas menilai pemerintah masih minim pengalaman dalam mengatur banyak dan besarnya kapal pesiar yang masuk ke perairan Indonesia.

Hal itu wajar mengingat sebelumnya tidak ada kapal pesiar yang masuk ke Indonesia karena birokrasi dan infrastruktur yang kurang mendukung.

"Sekarang upaya kita menarik 'cruise' (kapal pesiar) itu ada tantangannya sendiri. Tapi Great Barrier Reef di Australia juga ada 'cruise'. Memang tidak aneh 'cruise masuk kawasan terumbu karang. Makanya kita akan evaluasi internal agar di masa depan bikin kebijakan yang seimbang," tukasnya.

Diketahui bahwa kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3), yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.

Parahnya, terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.

Selain melakukan gugatan ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. Terlebih sang kapten diketahui pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, tepatnya di Kuala Tanjung (Sumatera Utara) di mana ia menyandarkan kapal tak sesuai aturan.

Pemerintah mempertimbangkan tuntutan pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk pertanggungjawaban sang kapten. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: