Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tebusan Tax Amnesty di Sulselbartra Lampaui Target

Tebusan Tax Amnesty di Sulselbartra Lampaui Target Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Aris Bamba mengungkapkan pihaknya berhasil melampaui target uang tebusan untuk program tax amnesty alias pengampunan pajak jilid III. Tercatat, Rp85 miliar yang dikumpulkan per Rabu, 29 Maret. Adapun, target dari pusat diketahui hanya berkisar Rp70,5 miliar.

"Target dari pusat untuk Sulselbartra pada periode III adalah Rp70,5 miliar dan kami sudah capai Rp85 miliar. Itu sudah melampaui target," kata Aris saat dikonfirmasi Warta Ekonomi di Makassar, Rabu (29/3/2017).

Aris menegaskan meski telah melampaui target, DJP Sulselbartra tetap menggenjot program tax amnesty yang berakhir pada 31 Maret mendatang. Sepekan terakhir, ia menyebut layanan kantor pajak tetap dibuka hingga malam. Bahkan pada hari terakhir program tax amnesty, pihaknya akan membuka layanan sampai pukul 24.00 Wita.

"Komitmen menyukseskan program tax amnesty kami tunjukkan dengan mempermudah layanan. Kemarin, kantor pajak bahkan tetap memberikan pelayanan meski Hari Raya Nyepi. Kami mengharapkan sisa dua hari ini dimanfaatkan (wajib pajak) untuk mengikuti program tax amnesty yang akan berakhir untuk selamanya," ucap Aris.

Berdasarkan catatan DJP Sulselbartra, data partisipasi pihak yang mengikuti program tax amnesty hingga periode III sudah melampaui 22 ribu lebih wajib pajak. Uang tebusan yang terkumpul pun lebih dari Rp1 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Eka Sila Kusna Jaya mengimbau agar seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu program tax amnesty yang tinggal menghitung hari. Diingatkan Eka, wajib pajak yang tidak mengikuti atau tidak melaporkan seluruh hartanya akan menanggung risiko dan konsekuensi yang berat. Hal tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Setelah masa program tax amnesty, giliran kami untuk melakukan penegakan hukum. Bukannya mengancam, tapi kalau melewatkan ya pasti ada konsekuensinya yang cukup berat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: