Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 1/2017 Tentang Minerba ke MA

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 1/2017 Tentang Minerba ke MA Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mendaftarkan gugatan uji materi PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ke MA.

Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Bisman Bhaktiar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/3/2017) mengatakan pihaknya juga menggugat Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM No 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

"Hari (Kamis) ini kami mendaftarkan dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), yang pertama uji materi PP 1/2017 dan kedua uji materi Permen ESDM 5/2017 serta Permen ESDM 6/2017," katanya.

Koalisi terdiri atas berbagai lembaga di antaranya Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan Global, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), dan beberapa perorangan di antaranya Yusri Usman, Marwan Batubara, dan Fahmy Radhi.

"Pengajuan gugatan ini merupakan kepedulian masyarakat sipil untuk melakukan koreksi atas kebijakan pemerintah yang tidak tepat, khususnya hilirisasi mineral," kata Bisman.

Juru Bicara Koalisi Ahmad Redi menambahkan pemerintah khususnya Menteri ESDM seharusnya melaksanakan dengan konsisten UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah melarang ekspor mineral belum diolah dan dimurnikan di Indonesia.

Amanat UU itu juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 10/PUU-VIII/2014.

"Namun, Menteri ESDM malah menyimpangi ketentuan Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba dan Putusan MK itu," katanya.

Ia juga mengatakan, kesesatan lainnya yaitu Permen ESDM, yang membolehkan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Padahal, lanjutnya, dalam UU Minerba jelas dinyatakan bahwa IUPK lahir dari rezim wilayah pencadangan negara (WPN), yang setelah mendapat persetujuan DPR, diubah menjadi wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK).

Lalu, WUPK itu ditawarkan ke BUMN dan apabila BUMN tidak berminat, baru dilelang kepada swasta.

Redi juga menambahkan pertambangan mineral merupakan kekayaan alam tak terbarukan, yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh negara guna memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Nilai tambah tersebut dapat lebih maksimal apabila diolah dan dimurnikan di dalam negeri sesuai amanat UU Minerba.

Namun, lanjut Redi, pada kenyataannya pemerintah tidak konsisten karena mengizinkan kembali ekspor mineral mentah ke luar negeri melalui PP 1/2017 serta Permen ESDM 5/2017 dan 6/2017.

"Selama berpuluh-puluh tahun, sebagian besar mineral diekspor dalam bentuk bahan mentah, tanpa dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri terlebih dahulu," ujarnya.

Kondisi itu, menurut dia, mengakibatkan pertambangan mineral tidak menghasilkan nilai tambah (added value) maupun dampak berantai (multiplier effect) secara maksimal kepada rakyat karena telah terjadi penjualan langsung tanah dan air ke luar negeri.

"Kebijakan minerba ini harus terus dikawal karena SDA adalah titipan anak cucu yang harus memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar kelompok tertentu," katanya.

Permohonan gugatan juga didukung keterangan ahli di antaranya Yuliandri (Guru Besar Universitas Andalas), Suteki (Guru Besar Universitas Diponegoro), dan Bayu Dwi Anggono (pakar hukum Universitas Jember). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: