Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penegak Hukum Harus Tindak Tegas Perusak Hutan

Penegak Hukum Harus Tindak Tegas Perusak Hutan Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Lebak -

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori meminta penegak hukum dapat menindaktegas pelaku perusak lingkungan guna mengendalikan bencana alam.

"Kami berharap komitmen penegak hukum dapat mencegah kerusakan lingkungan dengan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku perusak alam itu," kata Ahkmad Khudori di Lebak, Minggu (2/4/2017).

Kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana seperti banjir, longsor, kebakaran hutan dan kekeringan hingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.

Disamping itu juga kerusakan lingkungan berdampak terhadap tanaman pertanian pangan, hortikultura dan palawija.?Oleh karena itu, penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap perusak lingkungan.

Masyarakat sangat mengharapkan penegakan hukum agar lingkungan menjadi ramah tanpa menimbulkan malapetaka bencana.

Pelaku kerusakan lingkungan, selain melakukan pembalakan liar juga maraknya eksploitasi pertambangan ilegal.

Begitu juga perusahaan yang melakukan eksploitasi pertambangan pasir wajib melaksanakan reklamasi dan penghijauan.

Apalagi, wilayah Kabupaten Lebak sebagai kawasan hulu di Provinsi Banten dan terdapat hutan lindung dan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) juga daerah aliran sungai (DAS).

Kawasan hulu tersebut harus dilestarikan melalui reboisasi penghijauan guna kelangsungan hidup manusia.

"Bila kawasan hulu itu gundul tentu akan menimbulkan malapetaka bencana alam sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan material," katanya.

Menurut Khudori, ajaran Islam melarang melakukan kerusakan lingkungan yang menyebabkan terjadi bencana alam dan menimbulkan kemudaratan terhadap kelangsungan hidup manusia.

Saat ini, perusak lingkungan diberbagai daerah di Tanah Air menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, gedung Puskesmas dan lainnya.

Selain itu juga banyak menimbulkan korban jiwa akibat kerusakan lingkungan tersebut.

Untuk mencegah kerusakan lingkungan, pihaknya terus mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengajian, majelis taklim maupun khutbah.

Sebab, dampak kerusakan lingkungan dapat menimbulkan kemudaratan bagi kelangsungan hidup manusia dan tidak menyejahterakan masyarakat.

"Kami berharap pelaku perusak lingkungan ditindaktegas dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu," katanya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Kaprawi mengatakan kerugian akibat bencana alam yang terjadi sepanjang Januari-Maret 2017 di daerah itu mencapai Rp7,5 miliar dan satu warga dilaporkan meninggal.

Bencana banjir dan longsor terbesar pada Februari 2017 hingga terjadi di 17 kecamatan dan merendamkan rumah sebanyak 1.908 unit.

Banjir setinggi 30 centimeter sampai 1,5 meter yang melanda daerah itu karena meluapnya sejumlah sungai akibat hujan deras.

Peristiwa bencana alam itu diperkirakan kerugian sekitar Rp7,5 miliar dan tiga warga mengalami luka-luka serta satu warga Kecamatan Bayah dilaporkan meninggal dunia terseret arus air sungai.

Selain itu juga areal persawahan yang gagal tanam atau gagal panen 424 hektare.

"Kami menyiagakan petugas BPBD dan relawan untuk melayani warga yang terkena banjir dan longsor agar tidak ada korban jiwa," ujarnya menjelaskan. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: