Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Pelantikan Pimpinan DPD, Hemas Desak MA Jelaskan kepada Publik

Terkait Pelantikan Pimpinan DPD, Hemas Desak MA Jelaskan kepada Publik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPD RI yang dilantik tahun 2014 Gusti Kanjeng Ratu Hemas mendesak Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi untuk memberikan penjelasan kepada publik perihal pelantikan pimpinan DPD RI pada Selasa (4/4/2017) kemarin.

"Pemilihan pimpinan DPD RI yang kemarin itu ilegal, tapi kenapa dilantik?," kata Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Menurut Hemas, desakannya kepada Suwardi untuk menjelaskan kepada publik bukan karena dirinya ingin mempertahankan jabatannya, tapi untuk penegakan supremasi hukum secara adil.

Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan secara adil di atas semua kepentingan, politik pun harus tunduk kepada hukum.

"Wakil Ketua MA agar menjelaskan kepada publik dalam waktu 1x24 jam, sehingga publik tahu alasannya melantik pimpinan DPD RI," katanya.

Menurut Hemas, jika Wakil Ketua MA, Suwardi, tidak dapat memberikan penjelasan kepada publik secara rasional, maka MA sepatutnya membatalkan pelantikan pimpinan DPD RI.

Pelantikan pimpinan DPD RI, kata dia, bertentangan dengan putusan MA yang membatalkan Peraturan DPD RI No 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib.

"Penjelasan Wakil Ketua MA ini juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan MA itu sendiri," katanya.

Hemas juga menegaskan, dirinya belum pernah mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua DPD RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suwardi, melantik Oesman Sapta sebagai Ketua DPD RI menggantikan Mohammad Soleh, serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (4/4). (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: