Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta Relife Penuhi Ketentuan RBC 120 Persen

OJK Minta Relife Penuhi Ketentuan RBC 120 Persen Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus kepada PT Asuransi Jiwa Recapital Life (Relife). Pasalnya, rasio risk based capital atau rasio solvabilitas (RBC) Relife berada di bawah ketentuan regulator, yakni di level 120%.

Atas tingkat kesehatan yang rendah, OJK pun menyurati direksi dan komisaris Relife. Isi surat itu adalah sanksi pembatasan kegiatan usaha, yakni tidak diizinkan menjual polis baru selama RBC masih di bawah ketentuan.

Pembatasan kegiatan usaha itu pun terkait dengan upaya Relife yang tanpa hasil setelah OJK memberikan sanksi peringatan pertama dan terakhir. Bahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan final, diketahui bahwa rasio tingkat solvabilitas Relife minus 827,34 persen per 31 Desember 2015.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, jika ada perusahaan asuransi dengan RBC di bawah standar, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan yang berlaku. "Kan ada SP 1, SP 2, dan lain sebagainya. Kalau tidak memenuhi aturan ada tahapan-tahapannya. Mau mempailitkan pun ada aturannya,? ujar Muliaman di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Muliaman pun beranggapan, kasus seperti Relife itu hal yang biasa. Pada intinya, kata dia, Relife harus memenuhi ketentuan RBC 120 persen. Sejauh ini, OJK tidak memberikan rekomendasi atau saran kepada Relife untuk memenuhi ketentuan RBC. "Secara umum mereka bisa mencari dana sendiri untuk memenuhi 120 persen tersebut," terang Muliaman.

Kendati demikian, Muliaman melihat, industri asuransi dalam keadaan baik. ?Malah kemudian asuransi ini, istilahnya sektor yang penuh harapan. Orang berasuransi atau orang sadar asuransi makin meningkat, semua meningkatnya income meningkat permintaannya. Masa depannya dan peluangnya bagus,? imbuh dia.

Hingga Februari 2017, rata-rata RBC asuransi masih jauh di atas ketentuan. Asuransi jiwa misalnya, secara industri punya RBC mencapai 516 persen. Sementara asuransi umum memiliki RBC mencapai 275 persen.

Di sisi lain, sejak tahun 2013 hingga 2016, OJK telah memberikan sebanyak 16 izin usaha asuransi. Dari jumla itu, izin usaha asuransi paling banyak dirilis pada 2017 dengan jumlah 7 izin. Sementara pada 2016 hanya ada 4 izin baru. Yang menarik, di periode yang sama, OJK juga telah mencabut 10 izin usaha asuransi. Pencabutan izin paling banyak terjadi pada tahun 2013 dan 2015, masing-masing sebanyak 4 pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: