Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taksi Online Dilarang Beroperasi di Makassar, KPPU: Itu Merugikan Masyarakat

Taksi Online Dilarang Beroperasi di Makassar, KPPU: Itu Merugikan Masyarakat Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad menyoroti larangan operasional taksi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Meski kebijakan tersebut bersifat sementara, Taufik berpendapat hal tersebut tetap berpotensi merugikan masyarakat.

"Itu berpotensi merugikan masyarakat. Yang selama ini menggunakan (taksi online) kehilangan pilihan," kata Taufik di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Kamis?(6/4/2017).

Menurut Taufik, larangan sementara operasional taksi online dikhawatirkan akan mematikan praktik persaingan usaha yang sehat. Muaranya pada kepentingan masyarakat yang berpotensi dirugikan.

"Kalau itu terjadi, ya memang hilang alternatif persaingan," ucap dia.

Disinggung mengenai respons KPPU atas kebijakan tersebut, Taufik mengaku masih harus melakukan pengkajian. Lagi pula, terdapat Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Makassar yang lebih berwenang mengingat larangan operasional taksi online tersebut dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

"Itu harus dipelajari dulu ya. Di sini (Makassar) kan juga ada KPD. Biar mereka nanti yang lakukan kajian," ujar Taufik.

Pada intinya, Taufik memaparkan KPPU telah memberikan saran dan pendapat ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang dituangkan dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 perihal angkutan online. Saran dari KPPU itu disampaikan langsung oleh sang ketua Muhammad Syarkawi Rauf dalam rapat kabinet terbatas, beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa hal yang perlu dikaji dalam masa transisi (penerapan Permenhub)," tutur dia.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf enggan berkomentar banyak terkait regulasi taksi online usai diskusi. Intinya, ada tiga poin dari Permenhub 26 Tahun 2017 yang disoroti KPPU. Rinciannya yakni penerapan tarif bawah, sistem kuota, dan pengalihan STNK atas nama pribadi ke koperasi. Tiga poin tersebut harus dikaji mendalam sebelum diterapkan.

"Tiga poin itu sudah saya sampaikan ke Presiden (Jokowi) dan pemerintah agar bisa diakomodir," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel melarang operasional taksi online di Kota Makassar untuk sementara waktu. Larangan operasi tersebut berlaku terhitung hari ini, Kamis, 6 April, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan perwakilan taksi konvensional serta Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI).

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel Ilyas mengungkapkan kebijakan tersebut diambil untuk meredam gejolak. Rencananya, angkutan konvensional di Makassar menggelar aksi mogok massal bila revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang berubah menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tidak kunjung diterapkan. Toh, regulasi tersebut sudah seharusnya berlaku sejak 1 April.

Ilyas menegaskan larangan operasional taksi online tersebut hanya bersifat sementara. Pihaknya masih menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur lebih detail ihwal keberadaan taksi online. "Keputusan (larangan operasional taksi online) itu bersifat sementara sembari menunggu keputusan pemerintah yang bersifat mengikat," pungkas dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: