Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKPP Mendukung Sidang Ahok Ditunda

DKPP Mendukung Sidang Ahok Ditunda Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mendukung permintaan Kepolisian Daerah Metro Jaya agar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda.

"Saya dukung kalau ada rencana Polri dan Kejaksaan mau mengajukan permintaan (menunda) dan jadwal itu sepenuhnya tanggung jawab hakim," ujar dia di Jakarta, Sabtu (8/4/2017). Sidang dapat ditunda sampai Pilkada DKI selesai yang diperkirakan kurang dari satu bulan agar situasi kembali tenang terlebih dahulu, katanya.

Jika sidang dilanjutkan sesuai dengan jadwal sebelumnya, katanya, maka dikhawatirkan akan mengganggu masa tenang karena masih ada kampanye berupa sidang yang diberitakan media. Emosi yang ditimbulkan dari sidang, menurut Jimly, sangat mengganggu. Apalagi sidang dapat dimanfaatkan kedua kubu yang berlaga di Pilkada DKI untuk kemenangan masing-masing dan memicu kerawanan sosial.

"Pasti (ada kerawanan). Demo terus pro dan kontra. Dikira kalau pro akan demo yang kontra diam saja. Jadi balas membalas itu tidak sehat," ujar Jimly. Menurut dia, permintaan Kepolisian dan Kejaksaan sangat bijaksana sehingga diharapkan hakim tidak sulit dalam mengambil sikap.

Ditundanya sidang, kata Jimly, tidak akan mempengaruhi putusan karena hanya perkara jadwal yang tidak sulit dilakukan pengadilan. Polda Metro Jaya meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda persidangan dengan mempertimbangan masalah keamanan jelang Pilkada. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga sepakat penundaan sidang setelah menerima tembusan surat dari Polda Metro yang ingin mengantisipasi masalah keamanan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: