Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Bandung Menunggak Kompensasi Jasa Pelayanan Hingga Rp5 Miliar

Pemkot Bandung Menunggak Kompensasi Jasa Pelayanan Hingga Rp5 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Kota Bandung menunggak pembayaran Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kepada Pemprov Jabar hingga Rp5 miliar sejak 2011-2016.

"Dari 2011 hingga Desember 2016, tunggakkan pembayaran mencapai Rp3 miliar. Namun jika ditotalkan hingga 31 Maret 2017, tunggakkan bisa lebih dari Rp5 miliar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Anang Sudarna di Bandung, Selasa (11/4/2017).

Menurutnya, dari empat kabupaten/kota yang menggunakan TPA Sarimukti, hanya Kota Bandung yang menunggak KJP. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terkait tunggakkan tersebut. Surat pertama dari Sekda Jabar Iwa Karniwa atas nama Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) pada bulan Agustus 2016.

"Surat itu direspons pada tanggal 3 Agustus 2016 bahwa tunggakkan tersebut akan dilunasi melalui APBD Perubahan 2016, namun faktanya hingga 31 Desember 2016 tidak ada penyelesaian tersebut," ujarnya.

Kemudian surat kedua dikirim oleh Kadis Permukiman dan Perumahan Jabar Bambang Rianto pada September 2016, dalam surat itu diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2016. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak juga dilunasi maka akan ditutup pelayanan sampah dari Kota Bandung.

Karena masih tidak ada respons dari pihak Pemkota Bandung, DLH pun mengirimkan surat peringatan ketiga pada Februari 2017. Pada surat ketiga itu diberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2017.

"Itu pun diselesaikan. Artinya, ada ketidakseriusan dan ketidakpatuhan terhadap komitmen yang sudah ada di antara kepala daerah. Sesungguhnya kami sudah memutuskan per tanggal 1 April 2017 untuk ditutup selama enam jam, namun dengan satu dan lain hal kita buka kembali. Dengan harapan bisa ada pelunasan, namun setelah satu minggu tidak ada," paparnya.

Pihaknya pun memutuskan pada 11 April 2017 akan ditutup, namun Wakil Gubernur Jabar atas permintaan Wali Kota Bandung memberikan kelonggaran hingga akhir bulan.

"Pak Wagub menelpon saya, jangan ditutup dulu, bahkan Pak Wagub meminta agar masalah ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: