Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Mengaku Belum Terima Nota DPR Terkait Pencekalan Setnov

Presiden Mengaku Belum Terima Nota DPR Terkait Pencekalan Setnov Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo menyatakan belum menerima nota keberatan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu Presiden Jokowi mengatakan belum bisa mengambil sikap dikarenakan belum membaca surat tersebut.

"Sampai hari ini belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (suratnya). Jadi saya belum bisa komentar," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di sela kunjungan kerjanya di di Graha Batununggal Indah, Kota Bandung, Rabu (12/4/2017).

Ketua DPR Setya Novanto dicekal oleh KPK untuk pengembangan kasus korupsi KTP elektronik.

Pimpinan DPR kemudian merasa keberatan atas pencekalan tersebut dan setelah melaksanakan rapat dengan Badan Musyawarah DPR, DPR akhirnya akan mengirimkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Beberapa pihak di DPR menilai pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-IX/2011.

Putusan tersebut membatalkan Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memperbolehkan penegak hukum meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri, meski masih dalam proses penyelidikan. Padahal, Novanto dicegah dalam proses penyidikan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: