Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sulsel Tidak Mau Buru-buru Terbitkan Pergub Taksi Online

Sulsel Tidak Mau Buru-buru Terbitkan Pergub Taksi Online Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan peraturan gubernur alias pergub perihal taksi online belum bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tidak mau terburu-buru menerbitkan regulasi taksi online. Musababnya, penyusunannya mesti dilakukan secara matang di mana regulasi tersebut tidak boleh memicu konflik antara angkutan konvensional dan angkutan online.

"Harus betul-betul tenang dan mempertimbangkan segalanya sehingga tidak memicu konflik besar. Harus dikaji lebih dalam dan diatur sedemikian rupa, jangan sampai timbul konflik," kata Syahrul di Makassar, belum lama ini.

Syahrul menegaskan meski belum menerbitkan pergub taksi online, tapi pada dasarnya rancangan regulasi itu sudah disusun. Namun, ditegaskannya lagi, rancangan pergub taksi online butuh kajian mendalam. Pemerintah daerah berencana untuk menyerap seluruh aspirasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan peraturan tersebut tidak merugikan salah satu pihak.

"Diusahakan agar tidak terjadi konflik atau insiden di lapangan. Makanya, saya tekankan dibutuhkan ketenangan sebelum menerbitkan peraturan. Saya sedang mencarikan jalan secara perlahan karena butuh pendekatan dengan masing-masing pihak," ucap mantan Bupati Gowa dua periode tersebut.

Keberadaan taksi online di Makassar memang menimbulkan polemik. Terlebih, pasca-diterapkannya revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang berubah menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Regulasi itu mengakibatkan terjadinya gesekan antara taksi online dan angkutan konvensional. Bahkan, Dinas Perhubungan Sulsel sempat mengeluarkan larangan beroperasi bagi taksi online, sebelum akhirnya membatalkannya.

Pembatalan larangan operasi taksi online disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar. Langkah aparat Dinas Perhubungan dan Kepolisian pada awal April yang melakukan razia taksi online merupakan kekeliruan. Selama masa transisi, ditegaskannya, tidak ada penindakan. Petugas sebatas melakukan sosialisasi dengan mengedepankan langkah persuasif.

"Yang ada sebenarnya menyosialisasikan Permenhub. Jadi belum ada penindakan. Sifatnya hanya sosialisasi dan edukasi, tapi ada yang menafsirkan lain," pungkas Ilyas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: