Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi, KPU, Bawaslu Maklumat Bersama Larang Mobilisasi Massa saat Pencoblosan

Polisi, KPU, Bawaslu Maklumat Bersama Larang Mobilisasi Massa saat Pencoblosan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga instansi yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, KPU Provinsi DKI Jakarta, dan Bawaslu DKI Jakarta mengeluarkan Maklumat Bersama tentang larangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Maklumat Bersama tersebut ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti dan dikeluarkan di Jakarta, Senin, 17 April 2017.

Maklumat bernomor MAK/01/IV/2017, 336/KPU-Prov-010/IV/2017, 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 itu berisi tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi massa secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta Putaran Kedua.

Dalam maklumat itu disebutkan bahwa berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat, dan pasca-pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua maka disampaikan maklumat kepada masyarakat sebagai berikut: Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pilkada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

Selanjutnya disebutkan pula dalam maklumat bahwa bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Kemudian disebutkan juga bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: