Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Tunda Kirimkan Nota Protes Pencekalan Setnov ke Presiden

DPR Tunda Kirimkan Nota Protes Pencekalan Setnov ke Presiden Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR menunda mengirimkan nota protes terkait pemberian status pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tanya pimpinan. Saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke Presiden," kata Bambang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Bambang menjelaskan Komisi III DPR hanya diberitahukan terkait Pimpinan DPR mempersoalkan pencekalan tersebut berdasarkan UU KPK.

"Kalau kita mempersoalkan subjektifitas repot juga, karena memang dalam UU KPK itu saksi mereka bisa dicekal. Namun kalau dipadankan dengan UU lain memang bertentangan karena Keputusan MK, saksi tidak bisa dicekal," ujarnya.

Bambang menjelaskan Komisi III DPR menyarankan agar tidak ada kegaduhan baru maka nota protes jangan menjadi domain Pimpinan DPR namun domain Komisi III saja.

Menurut dia, Komisi III DPR bisa menanyakan kepada Pimpinan KPK terkait pencekalan tersebut terkait alasan dan landasannya meskipun sebenarnya itu subjektifitas penyidik.

Bambang berharap domain yang menjadi mitra di DPR diselesaikan di komisi agar tidak terjadi kegaduhan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan pencekalan dilakukan karena Setya Novanto saksi penting dalam kasus tersebut.

Agus mengatakan pencekalan berlangsung selama enam bulan dan permintaan pencekalan tidak berarti Setya akan ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: