Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Ulama ini Dilarang Masuk Denmark

Lima Ulama ini Dilarang Masuk Denmark Kredit Foto: Denmarktoday
Warta Ekonomi, Kopenhagen -

Denmark, mengeluarkan larangan masuk ke negaranya terhadap lima ulama dan satu pendeta Amerika yang dianggap sebagai "penceramah penyebar kebencian" yang mengancam ketertiban umum. Larangan dikeluarkan di tengah reaksi masyarakat di Denmark terhadap Islam setelah kekerasan berbau Islam muncul sepuluh tahun lalu terkait penerbitan kartun di sebuah surat kabar Denmark yang mengolok-olok Nabi Muhammad.

Larangan masuk juga dikeluarkan setelah rangkaian peristiwa kekerasan maut oleh sejumlah penganut garis keras di Eropa, termasuk satu serangan di Denmark, serta gelombang kedatangan migran, yang sebagian besar adalah orang Muslim, pada 2015.

Daftar hitam, yang baru pertama kalinya dibuat Denmark seperti itu, didasarkan pada perundang-undangan yang disahkan tahun lalu. UU tersebut mengizinkan pemerintah menerapkan larangan terhadap tokoh-tokoh agama asing yang dianggap dapat membahayakan keamanan masyarakat.

"Pemerintah tidak akan membiarkan para penceramah penyebar kebencian itu datang ke Denmark dan mendakwahkan kebencian terhadap masyarakat Denmark serta mengindoktrinasi orang-orang untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, menyebarkan pemahaman soal kekhalifahan (Islam) dan secara umum merusak nilai-nilai dasar kita," kata Menteri Imigrasi Inger Stojberg.

Kelima ulama yang dilarang memasuki Denmark adalah Kamal El-Mekki dari Amerika Serikat, ulama warga Kanada kelahiran Jamaika yang bermukim di Qatar Bilal Philips, Mohamad al-Arifi dan Salman al-Ouda dari Arab Saudi serta Mohammad Rateb al-Nabulsi dari Suriah.

Selain itu, Denmark melarang masuk Terry Jones, pendeta Kristen Injili yang pada 2010 menimbulkan kemarahan masyarakat internasional ketika ia mengancam akan membakar Al Quran. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: