Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Ini Usul ATVSI

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Ini Usul ATVSI Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini menjadi salah satu program prioritas legislasi nasional, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSl) memandang Derlu untuk mengusulkan beberapa isu penting kepada Pemerintah dan DPR yang saat ini tengah membahas perubahan UU Penyiaran tersebut.?

Saat ini Draft RUU Penyiaran Yang beredar adalah versi tanggal 6 Febuari 2017 dimana pembahasannya sudah berada di Badan Legislasi DPR RI. "Terkait Draft RUU Penyiaran tersebut, ATVSI telah diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 3 April 2017 Untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai beberapa isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran. ATVSI juga telah menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU kepada Baleg dan Panja RUU Penyiaran DPR RI," ujar lshadi, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), di Jakarta, Kamis (4/5/2017).?

Menurutnya, ada tujuh (7) isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran. Usulan ATVSl adalah:?

1. ?Rencana Strategis dan Blue Print Digital;?

2. Pembentukan wadah clan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran lndonesia dalam perizinan dan kebijakan penyiaran digital termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc;?

3. Penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran;?

4. Durasi lklan Komersial dan lklan Layanan Masyarakat;?

5. Pembatasan lklan Rokok;?

6. Siaran Lokal; dan?

7. Proses Pencabutan lzin Penyelenggaraan Penyiaran (lPP).?

Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, Indonesia memerlukan perencanaan strategis. Rencana Strategis Penyiaran setidaknya mencakup ketersediaan spektrum frekuensi, penggunaan alokasi frekuensi dan wilayah siar, pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital, migrasi digital, potensi perkembangan media penyiaran, pembangunan sarana dan prasarana penyiaran, pembangunan sumber daya penyiaran, perkembangan clan keberlangsungan industri penyiaran serta pemenuhan dan pemerataan informasi kepada masyarakat.?

"Penyiaran digital yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara penyiaran multipleksing memerlukan penerapan sistem hybrid yang merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran. Dan, ini juga merupakan antitesa dari monopoli (single multiplexed),"pungkas lshadi.?

lshadi mengungkapkan, bahwa sinergitas dan optimalisasi peran serta industri penyiaran dalam kebijakan dan perizinan sangat diperlukan. Karena itu, perlu dibentuk wadah perhimpunan berbagai organisasi media penyiaran radio dan televisi.?

Sedangkan, mengenai perizinan, ATVSI mengusulkan mekanisme pembatalan harus melaiui mekanisme dan prosedur yang ketat. "Selain itu harus ada mekanisme keberatan bagi pemegang IPP atas pembatalan IPP melalui jalur peradilan dan hanya mengrkat apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht (due process of law). Pembatalan IPP melalui mekanisme peradilan akan memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan terhadap investasi yang telah dilakukan," tambah Ishadi.?

RUU Penyiaran haruslah visioner serta dapat mengantisipasi perkembangan teknologi dan dapat memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan konten penyiaran yang baik dan berkualitas. Oleh karenanya, penyusunan RUU Penyiaran harus melibatkan pemangku kepentingan seperti pelaku industri penyiaran, regulator, dan industri terkait lainnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: