Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Sawit Harap Membuat Izin Galian C

Perusahaan Sawit Harap Membuat Izin Galian C Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Sampit -

Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun menyatakan perusahaan sawit di daerah itu harus mengurus izin tambang galian C secara resmi di kabupaten tersebut.

"Perusahaan sawit harus memiliki izin galian C karena mereka menggunakan material tersebut sangat banyak, terutama tanah uruk," katanya di Sampit, Sabtu (6/5/2017).

Terkaitan dengan tambang galian C yang berada di perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut pemerintah daerah harus melakukan pendataan terlebih dahulu. Hal ini bisa dilakukan melalui aparatur desa sekitar perkebunan, kemudian data tersebut menjadi dasar Pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.

Menurut Rimbun, pengawasan sangat penting supaya tidak ada lagi perusahaan yang diam-diam mengeruk sumber daya alam di Kotawaringin Timur untuk kepentingan mereka sendiri.

"Pemerintah daerah harus jemput bola agar program tersebut bisa berjalan dan tepat sasaran, sebab, menunggu laporan dari perusahan sawit dikhawatirkan tidak semua bersedia melaksanakan kewajibannya itu," katanya.

Hasil pendataan itu dapat dijadikan bahan bagi pemerintah daerah untuk mendesak perusahaan sawit untuk segera melengkapi izin tambang galian C.

Sementara Kepala bagian Ekonomi SDM dan SDA Kabupaten Kotawaringin Timur Wim RK Benung mengatakan, pemerintah daerah telah meminta seluruh perusahaan sawit di daerah itu untuk segera mengurus izin tambang galian C.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan sifatnya wajib.

"Dalam waktu dekat ini kami surat resminya akan kami kirim ke seluruh perusahan sawit supaya segera mengurus atau melengkapi izin galian C. Meskipun lahan tersebut berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bersangkutan, namun tetap saja perusahaan tersebut wajib memiliki izin galian C," katanya.

Karena izin galian C tersebut sifatnya wajib, maka pihak perusahaan sawit diminta untuk segera mengurusnya.

Bagi perusahaan yang mengabaikan aturan atau tidak mengurus izin galian C maka akan dikenakan sanksi.

Win berjanji, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan memberi kemudahan baik perusahaan yang mengurus izin tambang galian C.

Terkait dengan penutupan tambang galian C yang belum lama ini dilakukan pemerintah provinsi Kalteng, pada intinya tujuannya baik, yaitu untuk melakukan pembenahan. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: