Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Bersalah, ACTA Gemakan Takbir: Allahuakbar!

Ahok Bersalah, ACTA Gemakan Takbir: Allahuakbar! Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambut baik putusan hakim yang menghukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hukuman penjara dua tahun karena terbukti bersalah melakukan pidana penistaan agama.

Ketua ACTA Krist Ibnu mengatakan hakim sudah memutuskan secara adil karena memperhatikan bukti-bukti dan fakta-fakta pengadilan.

"Allahuakbar, Allahuakbar. Masih ada hakim yang takut kepada Tuhan. Masih ada hakim yang takut kepada suara rakyat. Dua tahun bagi kami sudah adil karena dia melampaui tuntutan jaksa penuntut umum," katanya di pelataran Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Pada sidang putusan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan Ahok terbukti bersalah dan akan dihukum penjara dua tahun.

"Memutuskan penjara selama dua tahun," putusnya.

Adapun, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyampaikan pidato soal sosialisasi budidaya ikan kerapu saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Perjalanan sidang Ahok menghadirkan kurang lebih 50 saksi, saksi baik dari pelapor maupun ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok dengan menyita waktu sekitar lima bulan lamanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: