Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinergi IWAPI dengan Buatkontrak.com

Sinergi IWAPI dengan Buatkontrak.com Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

IWAPI dan Buatkontrak.com melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasma antara Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dengan buatkontrak.com (PT Teras Perjanjian Digital) di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (10/5/2017).?

Penandatanganan tersebut merupakan awal dimulainya sinergi antara IWAPI dengan buatkontrak untuk memajukan wanita-wanita wirausaha Indonesia.

Kerja sama yang dimaksud adalah buatkontrak menjadi mitra IWAPI dalam hal pemenuhan kebutuhan hukum anggotanya, antara lain pembuatan dan peninjauan kontrak, pendirian badan usaha dan badan hukum, pendaftaran HAKI, konsultasi, pendampingan, dan lain-lain, sesuai dengan tujuan buatkontrak untuk memberikan one stop legal document services terutama bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan wirausaha pemula.

?Buatkontrak ingin agar para wirausaha wanita menyadari pentingnya melindungi bisnis mereka dengan kontrak. Jangan lagi berpikir segan atau mengatasnamakan kekeluargaan. Hak dan Kewajiban yang diatur tegas dalam kontrak justru yang akan menjadi rambu-rambu hubungan para pihak agar bisa berjalan baik dalam pelaksanaan ke depan,? jelas Rieke Caroline founder dan CEO buatkontrak.com.

Sekarang ini, lanjut Rieke, masih banyak pelaku UKM yang mengenyampingkan keberadaan kontrak. Merencanakan usaha patungan atas dasar janji lisan. Akhirnya usaha bubar di tengah jalan karena tidak ada kontrak tertulis yang menjaga. Pembagian hak dan kewajiban kabur, komitmen tidak dapat dituntut.?

"Melalui kerja sama dengan IWAPI, buatkontrak mendukung IWAPI menciptakan pengusaha wanita yang mandiri. Khusus untuk anggota IWAPI dapat menyertakan kode voucher IWAPI17, sehingga setiap transaksi yang dilakukan akan bersumbangsih pada ikatan," tandas Rieke.

Sebagai legaltech pertama di Indonesia, Buatkontrak.com didedikasikan untuk UKM. Maka dari itu, tarif lawyer yang biasanya dihitung per jam, dibuat menjadi fixed price Rp1 juta per 1 kontrak (bahasa Indonesia). Sesuai dengan visinya yaitu membuka akses hukum bagi UKM dan wirausaha pemula.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: