Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terus Kejar Wajib Pajak yang Tak Patuh

Pemerintah Terus Kejar Wajib Pajak yang Tak Patuh Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk mengejar potensi pajak dari Wajib Pajak yang belum mengikuti maupun tidak sepenuhnya melaporkan harta maupun aset dalam program amnesti pajak.

"Kita membuat aturannya supaya ada kepastian hukum bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak, karena tidak rinci dijelaskan dalam UU," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Darmin menjelaskan aturan turunan ini akan berisi hal-hal yang lebih mendetail dari amanat pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang akan memudahkan para pegawai pajak dalam mengejar kepatuhan para Wajib Pajak.

"UU itu mengamanatkan bahwa mereka yang tidak mengikuti amnesti, ada yang harus diselesaikan. Kita harus membuat aturannya secara rinci, tarifnya berapa, dendanya berapa. Pokoknya itu diatur secara jelas, sehingga tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan," ujarnya.

Darmin memastikan aturan turunan ini akan memberikan penjelasan perihal sanksi bagi kelompok Wajib Pajak yang sama sekali tidak ikut amnesti dan Wajib Pajak yang telah ikut namun tidak melaporkan harta maupun aset seluruhnya.?

"Ini harus didiskusikan panjang lebar, kita berusaha dalam waktu cepat. Dalam satu atau dua bulan ini," katanya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: