Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konflik Bumigas-Geo Dipa Dapat Hambat Proyek Listrik

Konflik Bumigas-Geo Dipa Dapat Hambat Proyek Listrik Kredit Foto: PT Geo Dipa Energi (Persero)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Heru Mardijarto menilai konflik antara PT Bumigas Energi dan kliennya, menghambat proyek kelistrikan pemerintah.

"Konflik ini menghambat pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian program percepatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW," katanya di Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Menurut Heru, konflik tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara.

"Ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Heru menambahkan permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan perdata murni karena timbul sebagai akibat hubungan kontraktual keduanya berdasarkan Perjanjian KTR.001.

Namun demikian, lanjutnya, Bumigas masih saja mempersoalkan izin konsesi Geo Dipa.

Sementara itu, mantan ketua umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Surya Darma mengatakan Geo Dipa dibentuk sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero), sehingga secara otomatis memiliki izin pengelolaan wilayah kerja Patuha, Jabar dan Dieng, Jateng.

"Sebagai anak perusahaan, maka semua aset milik Pertamina, yang ada di Patuha-Dieng termasuk sumur-sumurnya diinbrengkan (dialihkan) ke Geo Dipa," ujarnya.

Menurut dia, kewenangan atau izin Geo Dipa diperoleh dari rezim sebelum UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, terbit dan diberikan Pemerintah Indonesia dalam kondisi khusus.

Sebelum UU 27/2003 terbit, perizinan panas bumi diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1974 dan Keppres Nomor 22 Tahun 1981.

Keppres itu memberikan kuasa pengusahaan panas bumi kepada Pertamina, sekaligus kewenangan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Setelah UU Nomor 27/2003 terbit, kebijakan itu menyebutkan pengusahaan panas bumi dilakukan dengan izin usaha pertambangan (IUP).

"Untuk izin-izin yang lama termasuk Patuha-Dieng, telah dikukuhkan kembali dalam pasal peralihan UU, yang menyatakan bahwa semua hak, kewenangan, kegiatan, atau izin sebelum UU Panas Bumi terbit, tetap berlaku. Dengan demikian, semestinya tidak ada lagi keraguan bahwa Geo Dipa tidak mempunyai izin," katanya.

Selain itu, Surya melanjutkan Geo Dipa dibentuk dalam kondisi khusus yakni dalam rangka penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dikenal sebagai "global settlement".

Skema "global settlement" diambil Pemerintah Indonesia bersama "lender" dan pihak-pihak yang memenangkan arbitrase internasional.

"Mereka yang memenangkan arbitrase internasional bersedia tidak mengeksekusi keputusan arbitrase internasional, kalau bisa tercapai kesepakatan 'global settlement'," katanya.

Menurut dia, salah satu poin "global settlement" adalah untuk mengelola aset Patuha-Dieng, maka akan dibentuk perusahaan baru, yang kemudian dinamakan Geo Dipa.

"Jadi, tidak mungkin Geo Dipa, yang dibentuk dalam rangka penyelesaian 'global settlement', tapi tidak punya izin. Kalau memang tidak ada izin, akan langsung ditegur pemerintah sebagai pihak yang punya kuasa," ujarnya. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: