Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivitas HTI Ancam Kedaulatan Negara

Aktivitas HTI Ancam Kedaulatan Negara Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena kegiatannya mengancam kedaulatan negara.

"Aktivitas HTI nyata-nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan politik mereka di lapangan, yang mengusung ideologi khilafah jadi penyebabnya," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan ideologi khilafah dikenal sebagai paham yang memiliki orientasi untuk mendirikan pemerintahan Islam.

"Indonesia bukan merupakan bagian dari khilafah itu. Indonesia adalah negara yang dijalankan berdasarkan Pancasila dan UUD 45," katanya.

Jika paham khilafah ini terus berkembang, lanjutnya, pemerintah Indonesia yang sah serta NKRI dapat hilang dan diubah dengan pemerintahan agamais.

"Jadi penjelasan konkretnya seperti itu. Ini agar masyarakat tidak bingung tentang kenapa pemerintah ingin membubarkan HTI. Mereka mengancam keberadaan bangsa dan negara kita," kata mantan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut.

Sebelumnya, Menko Polhukam mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Wiranto.

Ia menambahkan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: