Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peneliti: Pemanfaatan Nuklir Harus Berbarengan Dengan 'Good Governance'

Peneliti: Pemanfaatan Nuklir Harus Berbarengan Dengan 'Good Governance' Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemanfaatan nuklir di suatu negara harus disertai dengan adanya sebuah tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) agar nuklir digunakan hanya untuk maksud damai, kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kementerian Luar Negeri Siswo Pramono.

"Nuklir hanya bisa bermanfaat selama ada 'good governance'. Karena nuklir itu bisa menjadi potensi sebagai senjata pemusnah massal maka harus ada kontrol yang baik dari rakyatnya sendiri," ujar Siswo Pramono di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Pernyataan tersebut dia sampaikan pada acara Forum Kajian Kebijakan Luar Negeri (FKKLN) 2017 bertema "Nuklir: Ancaman dan Manfaat" di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri RI.

Menurut Siswo, "good governance" menjadi kunci dari pemanfaatan nuklir yang tepat karena diperlukan pengendalian dan pengawasan yang kuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

"Memiliki nuklir itu seperti memelihara anjing besar, kalau mau tahu dia rabies atau tidak, ya harus ada kontrolnya. Jadi 'good governance' saya pikir adalah kuncinya," ujar dia.

Terkait penggunaan senjata nuklir, Pemerintah Indonesia selalu berperan aktif dalam mendukung upaya penghapusan dan pelarangan senjata nuklir di tingkat regional maupun global.

Wakil Tetap RI di Wina 2012-2017 Duta Besar Rahmat Budiman menjelaskan bahwa posisi Indonesia terhadap isu senjata nuklir mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada bagian di mana Indonesia berkewajiban untuk turut menciptakan ketertiban dunia.

Selain itu, Indonesia juga memiliki Undang-Undang No.8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir.

Untuk itu, ujar Dubes Rahmat, posisi Indonesia terhadap isu senjata nuklir mengacu pada kedua undang-undang tersebut yang dilaksanakan melalui pendekatan tiga pilar penanganan nuklir.

Ketiga pilar posisi Indonesia dalam penanganan nuklir tersebut adalah perlucutan senjata, non-proliferasi, dan penggunaan nuklir dengan maksud damai.

"Dalam penerapan tiga pilar ini, Indonesia menggarisbawahi perlunya mengimplementasi secara berkembang tiga pilar itu dilaksanakan secara transparan dan tidak diskriminatif," ujar Rahmat.

Dia menambahkan, bahwa Indonesia juga terus mendukung pemberian insentif untuk negara-negara yang telah meratifikasi perjanjian pelarangan penyebaran senjata nuklir (Non-Proliferation Treaty). (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: