Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politisi PDIP Belum Bersikap Soal Perppu Nomor 1/2017

Politisi PDIP Belum Bersikap Soal Perppu Nomor 1/2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, mengaku belum mengambil sikap atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun, Payung Hukum yang diundangkan pada 8 Mei 2017 tersebut guna mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoFAI) yang berlaku mulai 2018.

"Nanti setelah pembukaan masa sidang, Menteri Keuangan (Menkeu) akan memberikan penjelasan. Komisi XI akan memberikan undangan kepada Menkeu untuk penjelasan itu," ujar Hendrawan di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Menurutnya, karena belum menggelar rapat dengan Menkeu, saat ini pihaknya belum memberikan sikap apakah Komisi XI DPR akan menyetujui atau tidak.

"Belum, rapatnya juga belum dengan Menkeu. Kami akan memberikan pandangan setelah Menkeu memberikan penjelasan," tandasnya.

Dalam rapat nanti, dirinya ingin mengetahui dari Menkeu apa antisipasi pemerintah bila Perppu tersebut berdampak pada hal yang tidak diinginkan. "Ya, kami akan antisipasi dampak yang tidak diinginkan, misalnya dari nasabah. Gimana (kepentingan) nasabah sudah dipikirkan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: