Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin: PP Perlindungan Gambut Pengaruhi Dua Industri

Kemenperin: PP Perlindungan Gambut Pengaruhi Dua Industri Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dinilai berpotensi mempengaruhi dua kelompok industri, demikian disampaikan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto.

"Setidak-tidaknya ada dua kelompok industri prioritas yang memegang peranan penting dalam aktivitas perekonomian nasional terkena dampak peraturan tersebut yaitu Industri Kelapa Sawit beserta Turunannya dan Industri Pulp & Kertas," kata Panggah di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Panggah menyampaikan, industri kelapa sawit beserta turunannya dan industri pulp dan kertas berkontribusi 3 persen dari total Produk Domestik Bruto dengan menyerap 5,3 juta tenaga kerja dan menghidupi 21,2 juta orang.

Sementara ekspor produk sawit beserta turunannya mencapai 19,6 miliar dollar AS dan ekspor pulp dan kertas mencapai 5,01 miliar dollar AS.

Dampak yang ditimbulkan dari penerapan PP Gambut dan Peraturan Menteri LHK terhadap areal tanaman pokok berada di fungsi budidaya, yang berubah menjadi fungsi lindung di lahan gambut seluas 780.000 di lahan HTI dan 1.020.000 ha lahan sawit.?

Data kementerian perindustrian menunjukkan, pada 2016 kontribusi industri Pulp & Paper bagi perekonomian national terdiri dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih Rp42,5 triliun, dari devisa ekspor mencapai 5 miliar dollar AS.

Sementara dari industri kelapa sawit, memberi kontribusi dari pajak dan PNBP kurang lebih Rp79,5 T, ekspor dan devisa sebesar 19,6, dollar AS dan menyerap kirang lebih 5,3 juta orang.

Selain itu, terdapat investasi usaha termasuk UMKM, yang di industri pulp/kertas mencapai Rp422 Triliun dan sawit yang mencapai Rp112 Triliun.

"Kontribusi dari dua sektor industri tersebut, dipastikan akan menurun setelah paket regulasi gambut diberlakukan," ungkap Panggah.

Panggah juga menunjukkan data, perhitungan dampak pengurangan tenaga kerja langsung, tidak langsung dan kesempatan kerja (UMKM) akibat pemberlakuan PP gambut ?yang mencapai 3.943.595 orang. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: