Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Harap Fraksi yang Tolak Hak Angket Tetap Konsisten

KPK Harap Fraksi yang Tolak Hak Angket Tetap Konsisten Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menolak usulan Hak Angket KPK dapat konsisten.

"Karena kami dengar ada beberapa beberapa fraksi yang menolak, tetapi kemudian berubah pendapat. Konsistensi kami anggap penting, publik akan mencatat dan menyimak ini. KPK juga akan lihat konsistensi dari fraksi-fraksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Lebih lanjut, Febri menyatakan pembentukan Pansus Hak Angket KPK tentu tergantung pada sikap dan konsistensi dari semua fraksi di DPR tersebut.

"Pada prinsipnya tentu kami apresiasi sikap-sikap yang konsisten dari anggota DPR atau fraksi yang ada terkait penolakan hak angket," ucap Febri.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafii mengatakan partainya akhirnya mau mengirimkan perwakilan untuk masuk dalam struktur Pansus Hak Angket KPK karena patuh pada hukum sidang paripurna.

"Kami tegaskan kami tidak pernah melawan hukum. Keputusan paripurna adalah aturan hukum, dan apa yang sudah diputuskan secara hukum Gerindra pasti mematuhinya jangan takut," ujar Syafii di gedung parlemen, Jakarta, Kamis.

Syafii mengatakan sebelumnya Gerindra memang menginginkan langkah lain di luar hak angket dalam upaya memperkuat KPK. Namun karena pengajuan hak angket KPK sudah diputuskan dalam sidang paripurna maka Gerindra akan mematuhinya dan akan mengirimkan perwakilan untuk masuk dalam Pansus.

"Kebetulan salah satu yang diutus adalah saya sendiri," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik.

Pada sidang dugaan korupsi E-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran E-KTP.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa namanya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: