Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikut AEOI dan Terbitkan Perppu Sudah, Satu PR lagi buat Permerintah, Apa itu?

Ikut AEOI dan Terbitkan Perppu Sudah, Satu PR lagi buat Permerintah, Apa itu? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintahan Jokowi berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI), oleh karenanya terbitlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Usai pemerintah menerbitkan Perppu itu, PR selanjutnya adalah membuka komunikasi politik dengan DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan lembaga legislatif, karena penerbitan peraturan hukum ini sangat penting untuk menjaga kepentingan nasional dari implementasi AEOI.

"Saya yakin DPR menginginkan yang terbaik bagi negeri ini, karena ini konsisten dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pengampunan Pajak serta konsisten untuk memperbaiki penerimaan pajak dan kepentingan nasional terhadap perjanjian internasional, yang kalau kita tidak ikut, malah merugikan kita," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sebelumnya, Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi AEOI mulai September 2018, dan karenanya harus membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.

Untuk itu, Perppu yang berlaku sejak 8 Mei 2017 ini menjadi penting karena apabila peraturan hukum tidak terbit, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis, yang akan mengakibatkan kerugian signifikan.

Beberapa kerugian itu adalah menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai negara G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional serta menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal. Saat ini, dipastikan sebanyak 139 negara atau yuridiksi, diantaranya beberapa negara surga pajak atau tax haven?telah berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi keuangan guna kepentingan perpajakan sebagai upaya menutup ruang penghindaran pajak. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: