Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Loyalis Farouk dan Hemas Sudah Teken Dana Reses

Tiga Loyalis Farouk dan Hemas Sudah Teken Dana Reses Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 22 anggota dari 130 anggota DPD RI sampai saat ini belum menandatangani persetujuan pencairan dana reses. Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto mengklarifikasi hal tersebut.

"Anggota DPD RI yang belum menandatangani persetujuan dana reses adalah mereka yang tidak menerima hasil rapat paripurna yang memutuskan pergantian pimpinan," kata Sudarsono di Kompleks Parlemen, Jumat (19/5/2017).

Menurut Sudarsono, sebanyak 22 anggota DPD RI yang belum menandatangani persetujuan dana reses adalah Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Farouk Muhammad, serta anggota yang merupakan loyalisnya. Para anggota tersebut, kata Sudarsono, juga sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTN) karena menilai pemilihan dan pelantikan pimpinan DPD RI, Oesman Sapta, dan dua wakilnya adalah ilegal.

"Tapi ada tiga anggota dari kelompok yang mengajukan gugatan ke PTUN, sudah menyerahkan persetujuan dana reses," katanya.

Ketiga anggota tersebut adalah Marhany Pua (anggota DPD RI asal Sulawesi Utara), Asri Anas (anggota DPD RI asal Sulawesi Barat), dan Sofwat Hadi (anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan). Sudarsono melihat, adanya tiga anggota DPD RI dari kelompok loyalis Ratu Hemas dan Farouk, yang telah menandatangani persetujuan dana reses, menunjukkan rekonsiliasi di DPD sudah semakin menguat.

"Anggota yang tidak setuju dengan periode kepemimpinan 2,5 tahun, sudah mulai melunak," katanya.

Sudarsono menjelaskan, dana reses tersebut sekitar Rp144 juta per anggota atau sekitar Rp3,168 miliar. "Saya masih menunggu, anggota DPD RI yang ingin menandatangani persetujuan pencairan dana reses, sampai akhir masa reses pada 4 Juni mendatang," katanya.

Dari informasi yang dihimpun, persetujuan pencairan dana reses anggota DPD RI saat ini diatur berdasarkan keputusan rapat paripurna DPD RI pada 8 Mei lalu, di mana anggota yang ingin mendapat dana reses harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya menandatangani surat pernyataan mengakui kepemimpinan pimpinan DPD RI saat ini. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: