Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Bukan Alat Politik, Gugatan Loyalis Hemas Tak Berdasar

MA Bukan Alat Politik, Gugatan Loyalis Hemas Tak Berdasar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menghadiri sidang gugatan sengketa kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) di Pengadilan Tinggi Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017). Menurut Nono, kehadirannya hanya ingin mendukung Mahkamah Agung (MA) yang digugat oleh mantan Pimpinan DPD RI GKR Hemas dan Farouk Muhammad.

"Saya ngecek saja kesini. Saya support MA. Karena DPD juga memiliki kepentingan saya cek, saya support MA bisa lampaui proses ini. Saya rasa MA punya dasar hukum kuat untuk melakukan putusan. Termasuk melantik kepemimpinan DPD sekarang ini," ujar Nono Sampono di gedung PTUN Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).

Nono mengungkapkan dirinya tidak ingin berandai-andai akan memenangkan sidang gugatan tersebut. Ia menyerahkan proses hukum yang akan menjawabnya. Namun, ia meyakini keputusan MA untuk melantik tiga pimpinan DPD RI yakni Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI dan dua Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis dan Nono Sampono memiliki dasar hukum yang kuat. Dia menambahkan langkah MA bukan keputusan yang gegabah.

"MA itu sebuah lembaga tinggi, lembaga hukum peradilan tidak mungkin jalankan suatu tindakan tanpa ada landasan hukum. Kita harus tahu bahwa pejabat tinggi seperti Ketua dan Wakil Ketua MA adalah birokrat negara bukan seperti aparat sipil negara tapi posisi juga merupakan hakim agung. Bukan orang biasalah, dalam pertimbangkan hukum tidak mungkin gegabah," tegasnya.

Diketahui, sidang di PTUN Jakarta Timur, ini mengadili permohonan pembatalan sumpah jabatan Pimpinan DPD RI Oesman Sapta Odang (Oso) oleh Wakil Ketua MA Suwardi. Penggugat yakni pimpinan DPD yang telah tergusur oleh kepemimpinan OSO, yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad.

Sidang gugatan itu dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Pihak pemohon menghadirkan saksi ahli yaitu Prof. Bagir Manan. Sementara, dari pihak termohon menghadirkan saksi ahli Yusril Ihza Mahendra. Hingga berita diturunkan proses persidangan masih berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: