Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekerja Tolak Perpanjangna Kontrak JICT

Pekerja Tolak Perpanjangna Kontrak JICT Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Center (JICT) tetap menolak perpanjangan kontrak aset kepada Hutchison Hong Kong meskipun manajemen melakukan gugatan kepada serikat pekerja, empat manajer tugas, dan koperasi.

"Kami menganggap gugatan manajemen kepada serikat pekerja hanya untuk menganggu fokus perjuangan penolakan kontrak JICT," kata Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurut Nova, seiring dengan penolakan perpanjangan kontrak, serikat pekerja juga terus menindaklanjuti hasil audit investigas yang dilakukan BPK, laporan KPK, Kementerian BUMN, dan DPR. Sebelumnya, menurut dia, manajemen JICT menggugat SP JICT beserta koperasi dan empat manajer tugas senilai Rp136 miliar.

Gutatan tersebut atas tuduhan menghapus ploting karyawan perbantuan alat bantu Rubber Tyred Gantry Crane (RTGC) Pelindo II di JICT. Lebih lanjut dijelaskannya, operator perbantuan yang diangkat oleh Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino pada 2014 tersebut tidak sesuai dengan UU 13/2003, Permenaker 19/2012 dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) PT JICT.

Lagi pula Wakil Dirut JICT Riza Erivan pada 23 Desember 2016 telah memerintahkan pekerja PT Empco menggantikan operator perbantuan Pelindo II sehingga kasus itu telah selesai. Atas gugatan itu, SP JICT selanjutnya berinisiatif menyampaikan surat gugatan tersebut kepada Anggota Komisi Komisi VI DPR-RI Rieke Diah Pitaloka.

Menanggapi hal itu, Rieke mengatakan bahwa celah hukum dalam kasus gugatan Direksi JICT kepada karyawan sangat besar. "Patut diduga gugatan yang diajukan JICT kepada karyawan merupakan upaya sistematis Hutchison lewat Direksi untuk menutupi skandal perpanjangan kontrak JICT," tegasnya. Ia menjelaskan dalam risalah rapat pada 7 April 2016, anggota BPK Achsanul Qosasih sempat menyatakan perpanjangan JICT sah. "Ini kontradiktif dengan audit investigasi yang sedang dijalankan BPK. Pertanyaannya apakah BPK boleh menyatakan suatu perjanjian perpanjangan sah?," ujar Rieke.

Untuk itu Panitia Khusus Angket DPR RI Pelindo II akan mempertanyakan lebih jauh terkait hasil audit investigasi BPK tentang perpanjangan kontrak JICT. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: