Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkab Bekasi Sudah Kirim Surat ke Pengusaha soal THR

Pemkab Bekasi Sudah Kirim Surat ke Pengusaha soal THR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bekasi -

Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan untuk pelaku usaha di daerah setempat agar pemberian tunjangan hari raya (THR) direalisasikan sebelum H-7 Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Ini sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang menyatakan pemberian THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Kabupaten Bekasi, Senin (5/6/2017).

Bekasi juga akan melakukan pemantauan dengan membuka posko pengaduan yang tersebar di 23 Kecamatan Kabupaten Bekasi. Persoalan THR ini akan terus mendapatkan pengawalan dari pemerintah daerah melalui dinas terkait. Ini sebagai bentuk upaya agar karyawan pabrik atau perusahaan mendapatkan haknya. Selain itu, pemberian THR memang sudah seharusnya diberikan.

Selain itu, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja akan terus melakukan pemantauan kepada perusahaan-perusahaan agar memberikan hak setiap pekerja (buruh). Ia menambahkan untuk jumlah pemberian THR oleh perusahaan tergantung dari masa kerja karyawan dan loyalitas karyawan dengan melihat kinerjanya.

Dalam pemberian THR itu harus melihat masa kerja lebih dari 12 bulan, maka karyawan mendapatkan satu kali gaji. Namun kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya proporsional. Selain itu, pemberian THR ini adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan, namun bila tidak dilakukan maka akan menindak secara aturan yang berlaku. Neneng menjelaskan tunjangan hari raya harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun kebijakan besaran itu langsung dari pengusaha bukan pemerintah daerah setempat.

"Dan harus dipatuhi, bila tidak maka akan ada penindakan terkait pengusaha tidak memberikan hak karyawan," katanya.

Untuk itu, dia meminta karyawan atau buruh untuk melaporkan bila tempatnya bekerja tidak memberikan haknya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: