Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Terpilih, Sigit Janji Tak Akan Naikkan Iuran OJK

Jika Terpilih, Sigit Janji Tak Akan Naikkan Iuran OJK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan sektor usaha keuangan memberikan iuran kepada OJK. Biaya pungutan tahunan perbankan sebesar 0,045 persen dari aset, sedangkan anak usahanya yang bergerak di bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, masing-masing juga wajib dipungut sebesar 0,045 persen dari aset.

Pungutan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset atau paling sedikit Rp10 juta tak hanya berlaku bagi perbankan. Pungutan tersebut juga berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan modal ventura serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Menanggapi hal itu, Calon Ketua Dewan Komisioner OJK Sigit Pramono berjanji, jika dirinya terpilih atau lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) maka pihaknya tidak akan menaikkan besaran iuran yang telah ditetapkan OJK saat ini.

Besaran iuran yang telah ditetapkan OJK dirasa sangat penting bagi bisnis industri jasa keuangan. Dikhawatirkan, dengan adanya anggota DK OJK yang baru (periode 2017-2022) besaran iuran yang akan dibebankan ke industri akan dievaluasi kembali untuk dinaikkan.

"Pungutan yang penting tidak memberatkan industri, yang penting itu tidak menaikkan pungutannya. Saya janjikan tidak akan menaikkan pungutan itu," ujar Sigit di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Agar besaran iuran tidak dinaikkan, Sigit mempunyai beberapa strategi. Salah satunya yakni melakukan efisiensi di lembaga independen tersebut. Dengan begitu, besaran iuran tidak akan naik dan tidak akan membebani pelaku industri keuangan untuk berkembang.

"Kita akan efisiensi dan kerja keras. Tapi kalau janji untuk menghapuskan ini (iuran) itu adalah kewenangan di kalian Komisi XI DPR. Yang bisa kami janjikan adalah kami tidak akan menaikkan pungutan ini. Untuk yang keberatan, kami akan menemui," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengusulkan agar industri jasa keuangan yang baru terbentuk atau belum mencatatkan untung besar sebaiknya jangan dikenakan iuran OJK terlebih dahulu. Karena, kata dia, hal ini tentu akan menghambat industri tersebut untuk berkembang lebih baik.

"Menurut saya, bagi mereka-mereka yang belum mendapat keuntungan seperti contohnya di industri pasar modal, mestinya dikecualikan untuk dikenakan pungutan. Mereka juga ada pengecualian tertentu seharusnya," ucap Sigit.

Adapun dalam PP tentang Pungutan oleh OJK tersebut terdapat dua jenis pungutan. Pertama, pungutan yang meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. Sedangkan jenis yang kedua adalah biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: