Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi Pungutan OJK Mangkrak, DPR Bakal Panggil Menteri Keuangan

Revisi Pungutan OJK Mangkrak, DPR Bakal Panggil Menteri Keuangan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah No 11 tentang Pungutan oleh OJK, dalam usulan tersebut, beberapa industri dan profesi pasar modal mendapat pengurangan nilai iuran. Namun sejak disampaikan kepada pemerintah sejak dua tahun lalu, hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah.

"Usul revisi pungutan OJK telah kami usulkan sejak tahun 2015,? kata Nurhaida kepada Komisi XI DPR Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota dewan komisioner OJK, di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo berjanji akan memanggil pemerintah untuk mempertanyakan lamanya proses perubahan PP No 11 tahun 2014 tentang Pungutan OJK. Pasalnya, ia memandang penting perubahan itu karena pelaku industri keuangan mengeluhkan besaran persentase pungutan yang dikenakan

"Ini akan menjadi agenda Komisi XI berikutnya, karena ada aduan dari industry yang mengeluhkan besar pungutan OJK sampai 20% dari biaya operasionalnya,? kata dia.

Adapun usulan perubahan pungutan OJK yang disampaikan kepada pemerintah itu, menurut Nurhaida terkait beberapa industri dan profesi pasar modal seperti akuntan publik, notaris, penilai publik dan kuasa hukum.

"Untuk profesi penunjang pasar modal kami usulkan peniadaan pungutan tahunan, jadi mereka hanya dikenakan hanya sekali saat pendaftaran saja,? sebut Nurhaida.

Sementara untuk perusahaan manajer investasi, saat ini dikenakan 1,2% dari besaran Nilai Aktiva Bersih (NAB), juga akan dirubah cara perhitungan pungutannya, namum dia tidak merinci lebih jauh. Metode perhitungan pungutan terhadap Perusahaan Efek pun juga akan diubah.

"Saat ini perusahaan efek juga dikenakan 1,2% dari nilai dana nasabah, tapi jika dibandingkan dengan perbankan hanya 0,045% dari aset dinilai kurang pas dan menghambat industri pasar modal,? tutup Nuhaida.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: